Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Polisi Tilang Pengemudi yang Merokok

Kompas.com - 08/03/2018, 07:16 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut pihak kepolisian untuk tegas memberikan sanksi tilang bagi pengendara motor yang merokok saat mengemudi.

YLKI berkaca dari banyaknya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi akibat faktor manusia dan menimpa mayoritas pengendara roda dua.

"Per tahun tidak kurang dari 30 ribu orang di Indonesia mati sia-sia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Jika dilihat penyebab pemicu lakalantas paling dominan adalah human factor (faktor manusia)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/3/2018).

Baca juga : Klarifikasi Polri Soal Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik Saat Mengemudi

Menurut Tulus, merokok ketika berkendara dapat mengurangi konsentrasi seseorang yang bisa berujung pada terjadinya laka lantas.

Oleh karenanya, menurut dia, wacana pemberian hukuman bagi seseorang yang merokok ketika mengendarai motornya oleh polisi patut diapresiasi.

"Itu jelas mengganggu konsentrasi dan akibatnya menimbulkan laka lantas yang bukan saja mengancam keselamatan dirinya, tapi juga keselamatan orang lain. Bahkan terbukti beberapa kasus puntung rokok yang dibuang sembarangan mengakibatkan kebakaran," ujar Tulus.

Ia kemudian memaparkan hasil penelitian Institute of Advance Motorist (IAM) yang berbasis di London, Inggris terkait dampak merokok ketika berkendara.

Dampak pertama, kata dia, merokok dapat mengurangi konsentrasi seseorang ketika mengemudi.

Kemudian yang kedua, sebanyak 56 persen dari 3.016 responden sepakat harus ada aturan melarang pengendara merokok sambil mengemudi.

"Ketiga, 48 responden mengatakan bahwa mengemudi sambil merokok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab, sedangkan keempat, sebanyak 46 responden menyatakan tindakan merokok saat mengemudi sama bahayanya dengan menggunakan telepon seluler," papar Tulus.

Baca juga : Dirlantas: Berkendara Sambil Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang

Dari total tiga ribuan responden itu, hanya dua persen yang menyatakan bahwa merokok tidak berbahaya saat mengemudi.

"Maka dari itu, upaya kepolisian untuk menegakkan hukum terkait hal tersebut, baik secara sosiologis dan atau psikologis, adalah sesuatu yang faktual terlebih mayoritas lakalantas melibatkan pengguna sepeda motor dan itu harus dilakukan secara konsisten, jangan hanya gertak sesaat saja," ujar Tulus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi, Akhirnya Tewas karena Pendarahan di Ruko Kelapa Gading

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi, Akhirnya Tewas karena Pendarahan di Ruko Kelapa Gading

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com