JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika selama Februari 2018. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 53,9 kilogram sabu dan 70.905 butir pil ekstasi.
Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko mengatakan, kasus pertama adalah pengungkapan narkoba dengan barang bukti 15 kg sabu dan 70.905 butir pil ekstasi dari hasil kerja sama BNN, Polri, dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM).
"Kami mengamankan 15 kg sabu dan 70.905 pil ekstasi jalur Penang-Aceh. Kami mengamankan 4 tersangka, 1 di antaranya melakukan perlawanan," kata Heru di halaman kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018).
Baca juga: Kepala BNN: Dari PAUD, Kita Ajak Sama-sama Lawan Narkoba
Mantan Deputi Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi JSJN-PDRM bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Kamis (15/2/2018) dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Menanggapi informasi tersebut, BNN membentuk satuan tugas operasi gabungan bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Sumatera Utara, dan Polres Langkat.
"Dari pantauan dan penyelidikan yang dilakukan satgas ops pada Minggu (25/2/2018), tim mengamankan 4 orang tersangka, masing-masing berinisial AMD alias AM (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR (34). Salah satu tersangka, AMZ, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan," ujarnya.
Baca juga: Tak Masuk Kantor dan Terlibat Narkoba, 4 Polisi di Aceh Utara Dipecat
Kedua, masih dari kerja sama BNN dan JSJN-PDRM.
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 20.900 gram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus kemasan teh cina.
Sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Penang, Malaysia.
Baca juga: 36 Diskotek Edar Narkoba, BNN Kordinasi dengan BNNP dan Pemprov DKI
"Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan seorang pria inisial ED (35) di Kawasan Dusun Ulee Uteun, Kecamatan Lapang, Aceh Utara," kata Heru.
Ia mengatakan, kasus tersebut masih berkaitan dengan pengungkapan 40 kg sabu yang diungkap BNN 10 Januari 2018 dengan tersangka berinisial IK alias DB yang saat itu melarikan diri.
"Pada kasus ini, tim mengamankan DB bersama 1 orang rekan yang membantu pelariannya bernama SA di Desa Lamtutui, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar," tuturnya.
Baca juga: Kajati DKI Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Narkoba Dhawiya Cs
Kasus ketiga, penyelundupan 1.028 gram sabu yang dilakukan 2 orang pria berinisial MK (34) dan MI (32).
Kedua tersangka diamankan petugas BNN dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat dari Medan.
"Sabu yang dikemas di dalam beberapa bungkus plastik bening tersebut disembunyikan di dalam sepatu, pakaian dalam, dan tas kedua tersangka. Control delivery dilakukan, tim mengamankan tersangka lain, FE (30) di Jalan Merdeka Raya, Tangerang," ucap Heru.
Baca juga: Cak Imin Anggap Berantas Narkoba Perlu Dibarengi dengan Meningkatkan Spiritualitas