JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum UY yang merupakan tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Marten Lucky Zebua berharap agar polisi memberikan penangguhan penahanan bahkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menyeret UY.
Hal itu disampikan Marten melihat dua video yang memperlihatkan bahwa UY tidak ikUY melakukan perusakan, tapi membantu melerai perusakan tersebUY.
Adapun video tersebUY rencananya akan diserahkan oleh istri UY, Jane Christina kepada penyidik agar menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
"Kemarin kami baru dapat video ini dan ternyata ini harus dilaporkan ke pihak penyidik agar dilakukan gelar perkara ulang khusus untuk UY. Supaya dilakukan apakah penangguhan penahanan atau mungkin dilakukan SP3," ujar Marten di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Baca juga : Tersangka Ojek Online Bantah Rusak Mobil X-Trail di Underpass Senen
Selain video, kuasa hukum UY rencananya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan rekan UY yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Dua saksi tersebUY bersama dengan UY ketika kejadian.
Marten menilai status tersangka yang diberikan polisi terhadap UY bukan karena polisi gegabah, melainkan karena belum ditemukannya bukti baru yang memperlihatkan UY tidak terlibat.
Marten mengatakan, jika nantinya polisi tidak mempertimbangkan video dan saksi tersebUY dan masih melakukan penahanan, pihaknya akan mengadukan hal tersebUY ke Polda Metro Jaya.
"Kalau misalnya gelar perkara tetapi UY (tetap) ditahan dan jadi tersangka, dengan terpaksa kami akan meminta perlindungan hukum ke Polda," ujar Marten.
Baca juga : BuntUY Tukang Ojek Online Keroyok X-Trail, Kemenhub Panggil Operator
Pada Kamis sore Marten bersama istri UY, Jane Christian dan tiga anaknya mendatangi Mapolres Jakarta Pusat. Marten membawa dua video yang memperlihatkan UY berada di lokasi bukan untuk memprovokasi dan merusak mobil, tapi untuk melerai.
Selain UY, polisi sebelumnya telah menetapkan pengemudi ojek online berinisial SN sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Februari lalu.
Penetapan status tersangka tersebUY berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisa video perusakan yang viral.