Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Bukti Video, Pengacara Minta Ojek Online Tersangka Perusakan X-Trail Dibebaskan

Kompas.com - 08/03/2018, 18:03 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum UY yang merupakan tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Marten Lucky Zebua berharap agar polisi memberikan penangguhan penahanan bahkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menyeret UY.

Hal itu disampikan Marten melihat dua video yang memperlihatkan bahwa UY tidak ikUY melakukan perusakan, tapi membantu melerai perusakan tersebUY.

Adapun video tersebUY rencananya akan diserahkan oleh istri UY, Jane Christina kepada penyidik agar menjadi pertimbangan pihak kepolisian.

"Kemarin kami baru dapat video ini dan ternyata ini harus dilaporkan ke pihak penyidik agar dilakukan gelar perkara ulang khusus untuk UY. Supaya dilakukan apakah penangguhan penahanan atau mungkin dilakukan SP3," ujar Marten di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Baca juga : Tersangka Ojek Online Bantah Rusak Mobil X-Trail di Underpass Senen

Selain video, kuasa hukum UY rencananya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan rekan UY yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Dua saksi tersebUY bersama dengan UY ketika kejadian.

Marten menilai status tersangka yang diberikan polisi terhadap UY bukan karena polisi gegabah, melainkan karena belum ditemukannya bukti baru yang memperlihatkan UY tidak terlibat.

Marten mengatakan, jika nantinya polisi tidak mempertimbangkan video dan saksi tersebUY dan masih melakukan penahanan, pihaknya akan mengadukan hal tersebUY ke Polda Metro Jaya.

"Kalau misalnya gelar perkara tetapi UY (tetap) ditahan dan jadi tersangka, dengan terpaksa kami akan meminta perlindungan hukum ke Polda," ujar Marten.

Baca juga : BuntUY Tukang Ojek Online Keroyok X-Trail, Kemenhub Panggil Operator

Pada Kamis sore Marten bersama istri UY, Jane Christian dan tiga anaknya mendatangi Mapolres Jakarta Pusat. Marten membawa dua video yang memperlihatkan UY berada di lokasi bukan untuk memprovokasi dan merusak mobil, tapi untuk melerai.

Selain UY, polisi sebelumnya telah menetapkan pengemudi ojek online berinisial SN sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Februari lalu.

Penetapan status tersangka tersebUY berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisa video perusakan yang viral.

Kompas TV Sebuah mobil dirusak sekelompok pengemudi ojek online di Underpass Senen, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com