JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan jadwal resmi pemeriksaan lanjutan terkait kasus penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 dari Dinas Perhubungan dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (saksi ahli) akan kami periksa," ujar Ferdi ketika dihubungi, Kamis (8/3/2018).
Ia menambahkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sebagai pihak terundang.
Baca juga: Anies: Permasalahan Tanah Abang Jangan Dijadikan Wacana Politik
"Kami mengundang kepala dinas, tetapi belum ada konfirmasi kepada kami, siapa yang akan memenuhi panggilan," katanya.
Andri dan saksi ahli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi ahli lain dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Biro Hukum DKI Jakarta.
Baca juga: Bang Ocid, Sopir Angkot Tanah Abang, dan Tuntutan Jalan Jatibaru Dibuka
Pemeriksaan akan dilaksanakan pada Senin (12/3/2018).
Sebelumnya, penyidik dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dugaan pidana terhadap konsep penataan Tanah Abang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai terlapornya pada Senin (5/3/2018).
Selain Jack, polisi juga memeriksa 2 orang saksi lainnya, Muannas Aladid dan Aulia Fahmi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 21 pertanyaan.