JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengatakan, pihaknya akan mengundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk membahas kasus dugaan penganiayaan lima orang anak yang diadopsi seorang wanita berinisial CW (60).
"Senin (12/3/2018) kami akan koordinasi dengan KPAI dan LPAI," kata Azhar ketika dihubungi, Kamis ini.
Ia mengatakan, setelah kasus itu dilimpahkan dari Polres Jakarta Pusat kepada Subdit Renakta, pihaknya belum mulai melakukan tahap penyelidikan lanjutan.
"Belum ya (melakukan penyelidikan lanjutan). Baru kami terima laporan dan masih akan kami gelar dengan penyidik dari Polres Jakarta Pusat," kata dia.
Baca juga : Kasus Anak Adopsi CW yang Tinggal 10 Tahun di Hotel Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Saat dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tak akan gegabah dalam menangani kasus itu.
"Yang jelas kasus ini enggak bisa sesimpel kasus lain. Ini kan melibatkan anak-anak. Jadi kami juga akan jalin komunikasi dulu dengan pihak-pihak terkait. LPAI apalagi yang melaporkan. Itu nanti masih harus ditanyakan juga ke psikolog dan lain-lain ya," kata dia.
Polisi mengamankan CW dan empat orang anak di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari warga bernama Y bahwa ada dugaan CW melakukan eksploitasi terhadap anak-anak tersebut.
Baca juga : CW Diduga Tidak Menyekolahkan 5 Anak Adopsinya
Y mengetahui hal itu dari FA, salah satu anak yang pernah tinggal dengan CW. FA melarikan diri dari CW karena mendapat perlakuan kasar hingga tindakan penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.