JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Senen Kompol Indra S Tarigan membantah bahwa UY , pengemudi ojek online yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, pernah menghubungi anggotanya untuk melaporkan kejadian perusakan mobil di underpass Senen oleh kerumunan pengemudi ojek online pada 28 Februari lalu.
Indra mengatakan, hingga saat ini dirinya tidak pernah mendapat laporan bahwa UY maupun warga lain melaporkan kejadian tersebut.
"Lapor ke mana dia? Nomornya berapa? Harusnya kan gini, kalau ada menelepon itu pasti ada yang nerima, misalnya dengan siapa yang nerima telfon. Enggak ada sampai saat ini," ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Sebelumnya, pengacara Untung, Marten Lucky Zebua mengatakan, UY pernah menghubungi anggota Polsek Senen untuk melaporkan perusakan di underpass Senen.
Baca juga : Ojek Online Mengaku Dijadikan Tersangka Setelah Lapor Polisi soal Perusakan X-Trail
Indra mempertanyakan pengakuan kuasa hukum Untung. Pasalnya, kejadian perusakan tersebut berada di wilayah Johar Baru, bukan Senen.
"Jadi gini, kemarin sudah dicek TKP sama reskrim Polres Pusat, ternyata itu Letjen Suprapto masuk Kecamatan Johar Baru. Kalau Senen itu lewat simpang lima, tapi itu belum lewat," ujar Indra.
Dikonfirmasi secara terpisah, Marten Lucky Zebua menjelaskan bahwa UY tidak secara rinci menyebutkan nama anggota Polsek Senen yang dihubunginya saat kejadian. Namun, Marten mengatakan bahwa di ponsel milik UY terdapat panggilan telepon keluar dan pesan singkat ke anggota Polsek Senen.
"Kalau detailnya UY enggak cerita nama polisinya siapa. Cuma kalau kalau bukti bahwa dia itu kirim pesan sama telepon itu ada tapi ponselnya kan disita. Tanya aja sama pihak kepolisian," ujar Marten.
UY bisa menghubungi anggota Polsek Senen itu karena dia merupakan anggota dari Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Senen. Marten mengatakan, UY memiliki kartu tanda anggota (KTA) Citra Bhayangkara. Di KTA itu tertulis nama UY dan terdapat stempel berwarna biru, serta ditandatangani oleh Kapolsek Senen Kompol Indra S Tarigan.
Namun, Indra juga mengatakan bahwa di organisasi relawan Citra Bhayangkara Polsek Senen, tidak tercantum nama UY sebagai anggota.
"Kalau Citra Bhayangkara kan ada ada KTA (kartu tanda anggota) nya. Setahu saya dia enggak ada (terdaftar sebagai anggota Citra Bhayangkara)," ujar Indra.
Sebelumnya, UY melalui kuasa hukumnya membantah melakukan perusakan. UY disebut tidak ikut melakukan perusakan, tetapi justru mencoba melerai perusakan yang dilakukan pengemudi ojek online lainnya terhadap sebuah mobil Nissan X-Trail di underpass Senen.
Namun, dari pengumpulan fakta-fakta di lapangan serta analisa video perusakan yang viral, polisi menilai UY dan salah satu pengemudi ojek online berinisial SN diduga kuat ikut melakukan perusakan.