DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berencana mengukur ulang lahan sekitar akses masuk ke Kecamatan Limo, Depok, Rabu (14/3/2018).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, pengukuran ulang untuk memastikan berapa luasan lahan milik seorang warga bernama Suganda yang merasa lahannya terambil akses jalan tersebut.
"14 Maret rencananya (BPN ukur ulang lahan) untuk melihat luasan yang diklaim milik Pak Suganda," kata Nina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/3/2018).
Baca juga: Jalan ke Kecamatan Limo Kembali Dibuka Setelah Ditutup Warga
Ia menuturkan, luasan lahan yang diklaim milik Suganda saat ini seluas 340 meter persegi.
Ia berharap, pengukuran ulang itu dapat mengetahui berapa luas lahan yang dimiliki Suganda.
"Setelah pengukuran ulang berdasar semua sertifikat lahan yang ada, akan diketahui jelas mana lahan fasos fasum dan mana milik Suganda," tuturnya.
Baca juga: Lahan Belum Dibayar, Warga Tutup Jalan ke Kantor Kecamatan Limo, Depok
Pengukuran ulang ini juga menyusul dibukanya kembali akses menuju kantor Kecamatan Limo oleh Suganda yang merasa haknya dirampas.
Saat itu, Suganda membersihkan material tanah, batu, dan pagar besi setelah dialog antara pihak kecamatan dan Pemerintah Kota Depok.
Sejak ditutup pada Selasa (20/2/2018) lalu, Suganda berinisiatif membuka kembali akses tersebut pada Selasa (27/2/2018) malam.
Baca juga: Mayat Laki-laki Ditemukan di Kebun Kosong Limo Depok
Alasan penutupan akses jalan oleh Suganda bukan tanpa alasan. Menurut Suganda, akses jalan yang saat ini menjadi satu-satunya akses menuju Kecamatan Limo telah memakan sebagian lahan yang dimiliki.
Lantaran tak kunjung direspon pihak kecamatan, Suganda menutup akses jalan tersebut.
Awalnya menggunakan besi dan kayu. Selain itu, Suganda juga menguruknya dengan timbunan tanah merah.
Akibatnya, kendaraan dari mau pun menuju kantor Kecamatan Limo tidak bisa melintas seperti biasanya.