Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Black Campaign" di Medsos, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2018, 12:15 WIB
Sherly Puspita,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu mengatakan, pelaku black campaign di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.

"Ancaman hukuman untuk pelaku black campaign sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu 6 tahun penjara," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Penelusuran Kompas.com, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatakan bahwa yang dimaksud ujaran kebencian merupakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca juga : Usut Black Campaign Via Medsos, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Nusantara

Untuk menangani terjadinya black campaign atau kampanye hitam melalui media sosial dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus bernama Satgas Nusantara.

Ia menjelaskan, yang dimaksudkan black campaign melalui media sosial adalah segala bentuk postingan seseorang yang bertujuan untuk mendeskreditkan kelompok atau pihak tertentu dan hanya berdasarkan pada prasangka semata.

Baca juga : PDI-P Minta Calon Kepala Daerah yang Diusung Waspadai Black Campaign

"Jadi kalau memang berdasarkan data sih enggak ada masalah. Tapi kalau hanya berdasarkan sangkaan dan menyulut kebencian, itu yang enggak boleh. Misalkan menyebutbpartai tertentu begini dan begitu tanpa data," katanya.

Ia mengatakan, segala bentuk video, gambar atau tulisan yang berisisi ujaran kebencian jika hanya digunakan untuk konsumsi pribadi tak masuk kategori black campaign. Namun jika hal-hal itu diunggah atau disebarkan di media sosial maka akan menjadi sebuah pelanggaran.

"Ini tidak hanya untuk yang membuat video, tulisan atau gambar, namun untuk yang menyebarkan juga ya," kata dia.

Kompas TV Sejumlah bukti pelanggaran kampanye hitam atau black campaign berupa selebaran di wilayah Jakarta ditemukan Badan Pengawas Pemilu. Dugaan politik uang atau money politic ditemukan di sejumlah wilayah DKI Jakarta saat masa kampanye dan masa tenang. Ketua Bawaslu, DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengimbau masing masing paslon beserta tim suksesnya agar tidak melakukan hal yang dapat mencederai Pilkada 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com