JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu mengatakan, pelaku black campaign di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
"Ancaman hukuman untuk pelaku black campaign sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yaitu 6 tahun penjara," ujar James di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Penelusuran Kompas.com, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatakan bahwa yang dimaksud ujaran kebencian merupakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Baca juga : Usut Black Campaign Via Medsos, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Nusantara
Untuk menangani terjadinya black campaign atau kampanye hitam melalui media sosial dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus bernama Satgas Nusantara.
Ia menjelaskan, yang dimaksudkan black campaign melalui media sosial adalah segala bentuk postingan seseorang yang bertujuan untuk mendeskreditkan kelompok atau pihak tertentu dan hanya berdasarkan pada prasangka semata.
Baca juga : PDI-P Minta Calon Kepala Daerah yang Diusung Waspadai Black Campaign
"Jadi kalau memang berdasarkan data sih enggak ada masalah. Tapi kalau hanya berdasarkan sangkaan dan menyulut kebencian, itu yang enggak boleh. Misalkan menyebutbpartai tertentu begini dan begitu tanpa data," katanya.
Ia mengatakan, segala bentuk video, gambar atau tulisan yang berisisi ujaran kebencian jika hanya digunakan untuk konsumsi pribadi tak masuk kategori black campaign. Namun jika hal-hal itu diunggah atau disebarkan di media sosial maka akan menjadi sebuah pelanggaran.
"Ini tidak hanya untuk yang membuat video, tulisan atau gambar, namun untuk yang menyebarkan juga ya," kata dia.