JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Rusun (KUPRS) Jatirawasari Dwiyanti Chotifah mengungkapkan syarat untuk para calon penghuni Rusun KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya yaitu untuk masyarakat berpenghasilan menengah.
"Rusun KS Tubun itu diperuntukkan untuk MBN (Masyarakat Berpenghasilan Menengah). Syarat huniannya ber- KTP DKI, misalnya MBN suami istri berpenghasilan minimal Rp 7 juta," kata Dwiyanti kepada Kompas.com pada Jumat (9/3/2018).
Ia mengatakan rusun ini berbeda dengan rusun untuk warga relokasi. Dwiyanti menegaskan, rusun ini juga jangan disamakan dengan apartemen.
Dengan demikian, perkiraan tarif sewa yang akan dikenakan untuk penghuni sekitar Rp 1.700.000 per bulan. Harga ini tentu berbeda dengan rusun warga relokasi dengan standar harga sekitar Rp 180.000 - Rp 281.000 per bulan, seperti di rusun Pesakih.
Baca juga : Karena Lokasi, Harga Sewa Rusun KS Tubun di Tanah Abang Lebih Tinggi
"Itu Rp 1,7 kan masih belum tetap baru perkiraan. Kan perkiraan bisa naik dan turun. Kan belum tahu apakah apakah Gubernur menyetujui," kata Dwiyanti.
Rusun KS Tubun terdiri atas 520 unit dan 16 lantai yang terbagi atas beberapa tower serta telah dilengkapi fasilitas lengkap siap huni.
Rusun KS Tubun mulai dibangun sejak 2014 dan selesai pada 2017. Namun, hingga saat ini belum bisa dihuni lantaran belum diresmikan oleh pemerintah.
"Memang masih kosong karena belum ada penetapan tarif dari Gubernur dan dari DPRD," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.