Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Surat Rekomendasi, Sandiaga Uno Digugat ke PN Jakpus

Kompas.com - 10/03/2018, 16:08 WIB
David Oliver Purba,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan pada 7 Februari 2018.

Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho menjelaskan, Sutedi menggugat Sandi karena Sandi memberikan rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.

Dalam aturannya, para calon Ketua PERPAMSI wajib mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah mereka masing-masing. Isi surat tersebut memperlihatkan rekomendasi yang diberikan Sandi kepada Erlan pada 29 November 2017. Surat itu merupakan surat balasan dari surat yang disampaikan Erlan kepada Pemprov DKI pada 17 November 2017.

Baca juga : Hobi Bersiwak Sandiaga Uno Selama Sepuluh Tahun Terakhir...

Eddy menilai Sandi telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah dengan tidak menggunakan kop serta tanpa adanya nomor surat resmi. Pihaknya melihat apa yang dilakukan Sandi memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

"Pertanyaannya apakah ini sah secara hukum? Paling utama (tidak ada) kop surat dan nomor surat. Kalau enggak ada kop dan nomor surat, itu surat apa namanya, pribadi atau surat dari Pemda DKI," ujar Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/3/2018).

Eddy menjelaskan, surat tersebut digunakan Erlan sebagai syarat maju mencalonkan diri sebagai Ketua PERPAMSI pada Desember 2017. Adapun Erlan menang, mengungguli Sutedi. Saat ditanyakan apakah gugatan terhadap Sandi sebagai bentuk sakit hati Sutedi atas kekalahnya, Eddy membantah.

Baca juga : Disinggung Sandiaga Uno, Ini Asal-usul Kawasan Pecinan Glodok

Eddy mengatakan bahwa Sutedi hanya ingin meminta kejelasan serta keabsahan terkait surat rekomendasi tersebut. Sidang pertama gugatan Sutedi telah dilakukan pada 8 Maret lalu. Namun, sidang tersebut hanya beragendakan pemeriksaan berkas gugatan. Selanjutnya akan dilakukan mediasi antara pihak Sutedi dan Pemrov DKI.

Eddy mengatakan, dalam mediasi itu pihaknya akan meminta agar Pemprov DKI mencabut surat rekomendasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan apakah benar surat itu benar-benar berasal dari Sandi.

"Gugatan kami adalah supaya dibatalkan itu pointnya. Kalau mediasi Pemda DKI mau mencabut atau tidak dipergunakan untuk PERPAMSI, sebenarnya sudah cukup karena adanya pernyataan dari Pemprov DKI bahwa itu surat pribadi, berarti itu akan dipergunakan untuk Munaslub, untuk pemilihan ketua baru di PERPMASI," ujar Eddy.

Kompas TV Sandiaga Uno mendampingi Sudirman Said untuk kampanye di Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com