Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingub Anies Terbit Setelah Penutupan Jalan Jatibaru Dinilai Melanggar

Kompas.com - 13/03/2018, 11:20 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini kebijakan penataan kawasan Tanah Abang masih menjadi polemik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018.

Ingub diterbitkan setelah penataan Tanah Abang dilakukan yaitu penutupan Jalan Jatibaru, pada 22 Desember 2017.

Ingub tersebut ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta , Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.

Baca juga : Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan, penutupan jalan Jatibaru tak dapat dilakukan tanpa ada payung hukum yang mendasari.

"Jadi pada waktu penutupan jalan itu harus ada alasan yang jelas kenapa jalan itu ditutup, harus ada payung hukumnya dulu. Itu pun harus berdasarkan UU kepentingan jalan," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/3/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirut Transjakarta Budi Kaliwono berjalan di kawasan Tanah Abang, Jumat (22/12/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirut Transjakarta Budi Kaliwono berjalan di kawasan Tanah Abang, Jumat (22/12/2017).

Hal yang sama diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf. Menurutnya, dalam hal ini Anies Baswedan harus sistematis dalam menerapkan kebijakan.

Baca juga : Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur

Ia menjelaskan, Anies harus membuat kajian terlebih dahulu terlait konsep penataan tersebut, membuat payung hukum, baru dilaksanakan.

"Jadi harus ada kajian, nah kajian itu haru sesuai dengan persetujuan kepolisian, karena kepolisian juga punya kewenangan mengatur lalu lintas. Hemat saya harus sistematis. Tapi kalau dilaksanakan dulu baru ada payung hukumnya, ya itu melanggar," paparnya.

Aminnudin melanjutkan, dalam kebijakan Anies, tak disebutkan pula batas waktu penutupan jalan dalam konsep penataan Tanah Abang.

"Seharusnya, ada jangka waktu yang tegas jika penutupan itu memang tidak bersifat permanen. Harus disebutkan batas waktunya. Jadi penutupan ini bukan kebijakan yang jangka waktunya tak terbatas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com