JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini kebijakan penataan kawasan Tanah Abang masih menjadi polemik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018.
Ingub diterbitkan setelah penataan Tanah Abang dilakukan yaitu penutupan Jalan Jatibaru, pada 22 Desember 2017.
Ingub tersebut ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta , Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.
Baca juga : Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup
Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan, penutupan jalan Jatibaru tak dapat dilakukan tanpa ada payung hukum yang mendasari.
"Jadi pada waktu penutupan jalan itu harus ada alasan yang jelas kenapa jalan itu ditutup, harus ada payung hukumnya dulu. Itu pun harus berdasarkan UU kepentingan jalan," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/3/2018).
Hal yang sama diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf. Menurutnya, dalam hal ini Anies Baswedan harus sistematis dalam menerapkan kebijakan.
Baca juga : Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur
Ia menjelaskan, Anies harus membuat kajian terlebih dahulu terlait konsep penataan tersebut, membuat payung hukum, baru dilaksanakan.
"Jadi harus ada kajian, nah kajian itu haru sesuai dengan persetujuan kepolisian, karena kepolisian juga punya kewenangan mengatur lalu lintas. Hemat saya harus sistematis. Tapi kalau dilaksanakan dulu baru ada payung hukumnya, ya itu melanggar," paparnya.
Aminnudin melanjutkan, dalam kebijakan Anies, tak disebutkan pula batas waktu penutupan jalan dalam konsep penataan Tanah Abang.
"Seharusnya, ada jangka waktu yang tegas jika penutupan itu memang tidak bersifat permanen. Harus disebutkan batas waktunya. Jadi penutupan ini bukan kebijakan yang jangka waktunya tak terbatas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.