JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatatakan, pihaknya tengah menangani gugatan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno soal surat rekomendasi Dirut PAM Jaya. Yayan mengatakan pihaknya berencana mengajukan agar gugatan dialihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sudah punya data, tapi kalau pertimbangan Biro Hukum itu kan berkaitan dengan administrasi. Bukan ke pengadilan negeri harusnya," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan pada 7 Februari 2018.
Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho menjelaskan, Sutedi menggugat Sandiaga karena Sandiaga memberikan rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.
Dalam aturan, para calon Ketua PERPAMSI wajib mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah mereka masing-masing. Isi surat tersebut memperlihatkan rekomendasi yang diberikan Sandiaga kepada Erlan pada 29 November 2017. Surat itu merupakan balasan dari surat yang disampaikan Erlan kepada Pemprov DKI pada 17 November 2017.
Baca juga : Alasan Sandiaga Berikan Rekomendasi untuk Dirut PAM Jaya sehingga Digugat ke PN Jakpus
Eddy Naibaho menilai Sandi telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah dengan tidak menggunakan kop serta tanpa adanya nomor surat resmi. Pihaknya melihat apa yang dilakukan Sandi memiliki unsur perbuatan melawan hukum.
Yayan mengemukakan, surat rekomendasi adalah ruang lingkup administrasi. Jika hanya meminta surat tersebut dicabut, Yayan menyebut seharusnya gugatan didaftarkan ke PTUN.
"Kemarin sudah sidang, cuma ya karena sidang pertama cuma pemeriksaan para pihak saja. kami sudah menyiapkan surat kuasa dari Pak Wagub, selanjutnya tim Biro Hukum akan melanjutkan," kata Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.