Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Meretas, Satu Anggota "Surabaya Black Hat" Bisa Kantongi Rp 200 Juta Per Tahun

Kompas.com - 13/03/2018, 17:38 WIB
Sherly Puspita,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, dalam setahun, satu orang anggota peretas website Surabaya Black Hat (SBH) dapat mengantongi hasil meretas Rp 200 juta.

"Jadi rata-rata bervariasi. Ada yang Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 15 juta untuk penebusan. Dalam setahun mereka bisa kumpulkan Rp 50 juta hingga Rp 200 juta," ujar Roberto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).

Roberto mengatakan, modus yang mereka lakukan adalah dengan mengirimkan email kepada admin website yang diretas. Mereka meminta tebusan jika ingin sistemnya pulih.

"Cara bayarnya dengan transfer melalui Paypal atau bitcoin baru dia (peretas) buka, dia ajari gimana caranya buka dan kembali semula. Kalau enggak mau bayar ya dirusak sistemnya," kata dia.

Baca juga : Hacker yang Retas 600 Website di 40 Negara Ternyata Mahasiswa IT Jaringan Surabaya Black Hat

Ia mengatakan, rata-rata anggota SBH telah meretas lebih dari 600 website dalam dan luar negeri.

"Banyak yang sudah diretas dan kemudian setelah kami lakukan penangkapan di Surabaya kami bawa ke Jakarta dan sekarang kami dalami kembali," ujarnya.

Argo mengatakan, tiga tersangka dalam kasus peretasan website di 40 negara, Surabaya Black Hat yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, merupakan para pemuda usia 21 tahun yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Jadi targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap 3, inisialnya NA, ATP dan KPS. tiga-tigaanya ini umurnya sekitar 21 tahun. Dan pekerjaannya adalah mahasiswa di bidang IT," ujarnya.

Baca juga : Polisi Tangkap Peretas 600 Situs Web dengan Tebusan Bitcoin

Menurut dia, dari tiga tersangka polisi mendapatkan informasi bahwa komunitas ini memiliki sekitar 600 hingga 700 anggota hacker lainnya yang tersebar di berbagai daerah.

"Enam orang ini adalah tersangka utamanya. Mereka mempunyai sekitar 600-700 anggota hacker di sana. dan hampir semua melakukan kegiatan itu (peretasan) dan juga ada beberapa perusahaan yang ada di Indonesia yang diretas," kata dia.

Ia mengatakan, atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com