Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Tahu Bulat Lapor Polisi, Mobil Pikap Dibawa Kabur Karyawan

Kompas.com - 13/03/2018, 20:47 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Niatnya membantu orang lain mendapatkan penghasilan, yang terjadi malah jadi korban penggelapan aset. Hal itu dialami Ahmad Syahrudi, warga Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Ahmad memberikan kesempatan kepada tersangka Den, Her, MM, dan RJ berjualan tahu bulat karena para pelaku minta tolong untuk diberikan pekerjaan. Korban yang merupakan pengusaha tahu bulat itu kemudian memercayakan satu unit mobil pikap untuk berjualan," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Suwari dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018).

Tersangka kemudian menerima mobil milik korban. Usaha tersebut dilakukan dengan sistem setoran dan mobil harus dikembalikan pada malam harinya.

Namun, para tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan kemudian bergerak mengejar tersangka pelaku. Pada Jumat lalu, polisi mendapat informasi para tersangka berada di daerah Tigaraksa, Tangerang, Banten, yang merupakan rumah kontrakan mereka.

"Petugas kepolisian berhasil menangkap Den dan Her. Pelaku RJ dan MM saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran," kata Suwari.

Dari keterangan polisi, tersangka Den dan Her melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap korban yang dikenal pelit meski mereka baru bekerja satu hari. Opini itu berasal dari hasutan tersangka MM dan RJ yang sudah lebih dulu bekerja bersama korban.

"Keempat tersangka ini membuat rencana membawa kabur mobil pikap korban. Hasil penjualan mobil tersebut dibagi empat dan dihabiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ucap Suwarni.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa mobil pikap korban yang sudah diubah nomor polisinya beserta kunci kontak kendaraan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang Milik Orang Lain dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Daftar Lokasi Park and Ride di Jakarta dan Tarifnya

Megapolitan
Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com