Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Terakhir Persidangan Gugatan Cerai Ahok Berhalangan Hadir

Kompas.com - 14/03/2018, 10:49 WIB
David Oliver Purba,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).

Persidangan hari ini hanya dihadiri salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur. Sidang yang dimulai pukul 10.00 itu hanya berlangsung sekitar 5 menit. Satu saksi yang rencananya dihadirkan pihak Ahok batal hadir.

"Tinggal satu saksi lagi, tidak bisa datang hari ini karena tidak bisa meninggalkan urusannya," ujar Josefina seusai persidangan di PN Jakarta Utara.

Meski enggan mengungkapkan identitas saksi tersebut, Josefina mengatakan, saksi yang harusnya hadir itu sangat paham mengenai permasalahan yang terjadi antara Ahok dan Veronica.

Baca juga: Surat Cinta Ahok dan Balasan Veronica Diajukan sebagai Bukti

Menurut rencana, saksi tersebut akan kembali dihadirkan pada Rabu pekan depan. Jika saksi tak juga bisa hadir, persidangan akan dilanjutkan pada tahap kesimpulan.

"Minggu depan lihat kondisinya, kalau bisa hadir ya hadir. Ini saksi terakhir, kalau tidak bisa hadir ya kami langsung ke kesimpulan. Tidak ada bukti baru," ujar Josefina.

Baca juga: Kuasa Hukum Bawa Bukti Adanya Masalah Pribadi antara Ahok dan Veronica

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada Januari lalu. Alasannya karena masalah keluarga yang telah terjadi sejak tujuh tahun lalu.

Pihak keluarga telah berusaha mendamaikan keduanya. Namun, tidak berhasil dan Ahok tetap menggugat cerai Veronica.

Baca juga: Sidang Gugatan Cerai, Mediator Ahok dan Veronica Menjadi Saksi

Dalam persidangan, Ahok diwakili kuasa hukumnya karena saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Depok terkait kasus penodaan agama.

Adapun Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat ke majelis hakim yang berisi pernyataan menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijaksanaan hakim.

Selain menyerahkan bukti dokumen berupa foto dan chat WhatsApp, kuasa hukum Ahok telah menghadirkan tiga saksi.

Dua saksi berasal dari staf Ahok dan satu saksi lainnya merupakan pendeta yang juga memediasi Ahok dan Veronica. Selain menggugat cerai Veronica, Ahok juga menuntut hak asuh anak.

Baca juga: Apa Pertimbangan Hakim Minta Ahok Hadiri Sidang Cerai?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com