JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima memori peninjauan kembali (PK) terkait vonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Baru kami dikasih pemberitahuan, Mahkamah Agung sudah terima (memori PK) lalu sudah ada nomornya (perkara PK)" ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).
Ia mengatakan, proses pembahasan PK di MA biasanya berlangsung 2-3 bulan. Seluruh keputusan akan diserahkan ke MA.
Baca juga: Populi: Berlebihan Anggap Ahok Ajukan PK untuk Maju Pilpres
"Tidak akan ada sidang lagi," ujar Josefina.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Baca juga: Berkas PK Ahok Segera Dilimpahkan ke Mahkamah Agung
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta Subrata mengatakan, vonis Ahok dan Buni Yani tidak berkaitan karena deliknya berbeda.
Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.