JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat syarat untuk pembeli rumah DP 0 rupiah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pembeli harus memiliki KTP DKI Jakarta sejak 2013 atau sebelumnya.
"Prioritasnya warga DKI Jakarta dalam jangka waktu tertentu, bukan warga dadakan. Bukan yang baru 6 bulan datang (menjadi warga DKI) lalu langsung mengikuti (program rumah DP 0 rupiah)," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: Maaf, Jomblo Tidak Bisa Ikut Program Rumah DP 0 Rupiah
Selain itu, pembeli juga harus berusia minimal 21 tahun dan telah menikah.
Rumah DP 0 rupiah yang akan dibeli pembeli harus rumah pertama. Pembeli juga tidak boleh menerima rumah subsidi sebelum rumah DP 0 rupiah ini.
Untuk penghasilannya, Sandiaga mengatakan, rumah ini untuk warga berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan dan minimal upah minimum provinsi (UMP).
Baca juga: Sandiaga Sebut Program Rumah DP 0 Rupiah Solusi Konkret Dua Masalah Sekaligus
"Ini klasifikasi target market kami adalah mereka yang kombinasi penghasilannya maksimal Rp 7 juta dan minimal UMP. Kita tahu, ya, UMP itu Rp 3,6 juta, kalau dua-duanya (suami istri) beraktivitas dan dapat Rp 7 juta, mereka bisa masuk target market DP 0 rupiah," katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, masalah penghasilan harus dibuktikan dengan surat keterangan kerja minimal 1 tahun.
Maksimal penghasilan ini, kata Agustino, juga harus ada bukti penghasilannya.
Baca juga: Sandiaga Gelar Lokakarya untuk Jelaskan Polemik Rumah DP 0 Rupiah
"Itu bisa penghasilan suami sendiri, bisa istri sendiri, bisa penghasilan gabungan," ujar Agustino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.