JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus asusila Gatot Brajamusti atau Aa Gatot merasa tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak tanggung-tanggung.
Dia merasa terbebani dengan tuntutan tersebut.
"Iya dong (terbebani). Di samping itu, tuntutannya enggak tanggung-tanggung, tidak kira-kiralah, 15 tahun (penjara)," ujar Gatot seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: Hakim Kesal, Jaksa Lagi-lagi Tak Siap Sampaikan Tuntutan 2 Kasus Aa Gatot
Gatot mengaku kecewa dan menganggap tuntutan jaksa sebagai suatu kejanggalan.
Dia meminta ada keadilan untuknya.
"Saya minta keadilan. Saya diam itu bukan apa-apa, ya, siapa tahu," katanya.
Baca juga: Gatot Brajamusti Kecewa Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila
Penasihat Gatot, Achmad Rulyansyah, mengatakan, kliennya tidak bersalah karena Gatot dan korban, CT, merupakan suami istri.
Dia juga menganggap jaksa tidak memahami fakta persidangan tersebut.
Ruly menyebut, CT mengakui dia berstatus istri siri Gatot.
Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat
"Saksi CT sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi Aa Gatot terlebih dahulu sebelum bersetubuh," ucap Ruly.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aa Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila.
Gatot juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Baca juga: Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Gatot dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Kamis (29/3/2018).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.