JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Tim "Eagle One" Polres Metro Jakarta Selatan Bripka Oka Bartono mengatakan, panti pijat plus-plus di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang digerebek pada Rabu (14/3/2018) tidak berizin.
"Tidak ada izin sah untuk mengeluarkan usaha salon panti pijat plus-plus tersebut," ujar Oka saat dihubungi Kompas.com.
Ia mengatakan, pemilik panti pijat tersebut hanya meminta izin membuka usaha kepada RW setempat.
Baca juga: Panti Pijat Plus-plus di Pasar Minggu Digerebek
Oleh karena itu, timnya mengamankan pemilik panti pijat tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Hanya mengetahui RW atau lingkungan setempat. Jadi, tidak izin sah atau khusus, dia hanya izin melalui lingkungan setempat," katanya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami keberadaan panti pijat tersebut. Oka menyebut, panti pijat tersebut sudah beroperasi selama beberapa tahun.
Baca juga: Polisi Gadungan Dibekuk di Panti Pijat
Tempat itu diduga sebagai tempat prostitusi.
"Itu tanpa izin usaha, menyediakan tempat mau pun wanita melakukan prostitusi," ucapnya.
Adapun saat penggerebekan, Tim "Eagle One" Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sepasang laki-laki dan perempuan tanpa busana di salah satu bilik kamar.
Baca juga: Perdagangan Manusia, Pemilik Panti Pijat DCrown Terancam Bui 10 Tahun
Oka menyebut, timnya juga menemukan bekas alat kontrasepsi dan pakaian dalam wanita.
Selain sepasang laki-laki dan perempuan, polisi juga menemukan beberapa perempuan lain yang diduga sedang menunggu pengunjung dan seorang laki-laki yang diduga pemilik panti pijat.
Mereka semua diamankan dan diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan.