JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan warga Taiwan yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus itu. Salah satunya yakni penyelundupan narkotika dapat merusak generasi bangsa Indonesia.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia," ujar Sarwoto saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) malam.
Sarwoto juga menyebutkan, tindakan para penyelundup sabu-sabu itu bertentangan dengan progam pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut juga menjadi bagian hal yang memberatkan tuntutan untuk mereka.
Baca juga : 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, pemberantasan, peredaran, atau penggunaan narkotika secara bebas. Perbuatan terdakwa terkait jaringan narkotika internasional atau lintas negara," kata Sarwoto.
Para terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li yang ditangkap di Anyer, Banten. Mereka ditangkap saat membawa sabu-sabu dalam mobil.
Sementara lima terdakwa yang lainnya yakni Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, yang ditangkap di Kepulauan Riau. Mereka berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu-sabu ke Anyer.
Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa. Menurut rencana, sidang pembacaan pleidoi akan digelar pada 29 Maret ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.