Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Kompas.com - 15/03/2018, 17:32 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Asma Dewi divonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018) sore.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan.

Baca juga: Dukungan untuk Asma Dewi di Sidang Vonis

Hukuman tersebut dikurangi selama Asma Dewi ditahan sebelum perkaranya diputuskan majelis hakim.

Majelis hakim menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

"Menyatakan terdakwa Asma Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina suatu produk kekuasaan yang ada di negara Indonesia," katanya. 

Baca juga: Asma Dewi Berharap Divonis Bebas

Dalam memutuskan perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Asma Dewi.

Hal yang memberatkan yakni Asma Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara.

"Keadaan yang meringangkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Aris.

Baca juga: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Asma Dewi

Selain itu, Asma Dewi juga dinilai tidak menyulitkan jalannya persidangan.

Asma Dewi juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Kedua hal tersebut menjadi bagian yang meringankan hukuman Asma Dewi.

Baca juga: Tangisan Asma Dewi yang Merasa Difitnah Polisi...

Adapun Asma Dewi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dewi dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Kompas TV Laporan analisis rekening diterima dari PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com