Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Kembali Sarankan Pemprov DKI Longgarkan Syarat Lelang ERP

Kompas.com - 15/03/2018, 19:05 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali bersurat ke Pemprov DKI Jakarta terkait pengadaan teknologi electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan dalam surat itu, pihaknya meminta Pemprov DKI merevisi Pergub soal ERP yang mengharuskan teknologi yang digunakan haruslah yang sudah teruji.

"Kata 'telah' juga kami sarankan untuk diganti menjadi 'dapat' karena dikhawatirkan membatasi. Akan menjadi barrier dan dugaan persekongkolan tender," kata Zulfirmansyah kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Pasal 15 Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik berbunyi, "Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, perangkat pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik paling sedikit harus memenuhi kriteria telah digunakan dalam pengendalian lalu lintas melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik pada ruas jalan, koridor atau kawasan area perkotaan di dunia."

Persyaratan telah teruji di negara lain menurut Zulfirmansyah berpotensi memicu gugatan dari pihak yang kalah tender.

Baca juga : ERP, Digagas sejak Jokowi, Bisakah Terwujud oleh Anies-Sandiaga?

"KPPU menilai saran ini harus dipatuhi karena besar dugaan adanya persengkongkolan," ujar Zulfirmansyah.

Zulfirmansyah mengatakan sudah beberapa kali menyurati soal ini ke Pemprov DKI, terakhir pada 21 Februari 2018.

Wacana penerapan ERP di sejumlah jalan protokol di Jakarta telah digulirkan sejak enam tahun lalu. Namun pengadaannya terganjal pada proses lelang.

Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta juga menerima kritik dari KPPU. Pada masa Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, pergub ERP direvisi. Revisi dilakukan karena ada kritik KPPU.

Pergub ERP sebelumnya dinilai bisa mempersempit persaingan usaha. Sebab penerapan sistem ERP yang diatur hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). Ketua KPPU Syarkawi mengatakan, hal itu mempersempit peluang usaha karena vendor dengan teknologi lain tak bisa ikut lelang.

Baca juga : Penerapan ERP di Jakarta, Polisi Siapkan Tilang Lewat Kamera CCTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com