Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Lihat Suporter Persija yang Tewas Dilempar Batu

Kompas.com - 15/03/2018, 22:01 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kasus tewasnya Rizal Yanwa Saputra, suporter Persija atau Jakmania, di Cikarang, November 2017, akibat dikeroyok pendukung lain, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri kota Bekasi.

Dalam sidang yang digelar Kamis (15/3/2018), saksi Aji Anwar menyampaikan bahwa korban dilempari batu oleh sekelompok orang ketika kembali ke Sukatani, Cikarang, setelah menonton laga Persebaya melawan Bhayangkara FC.

Aji merupakan teman korban yang membonceng korban ketika kejadian. Setelah menonton pertandingan itu, mereka bersama rombongan suporter Persija kembali ke Sukatani.

Baca juga : Suporter Persija Merangsek ke Balai Kota, Sejumlah Anak Kecil Menangis

Saat di perjalanan, atau ketika sudah mendekati rumah, keduanya berpisah dengan rekan-rekan lainnya untuk melewati Jalan Kawi.

Saat itulah korban yang berada di depan dilempar batu. Aji yang berada di belakang ikut terjatuh bersama korban.

Beruntung, ia bisa melarikan diri. Namun, tidak dengan korban yang kemudian ditemukan tewas.

"Waktu kami melewati jalan pulang, tiba-tiba ada lemparan batu dari arah kiri. Langsung mengenai Rizal. Lalu kami terjatuh dan langsung saya dengar teriakan orang-orang yang menyerang. Saya langsung lari menyelamatkan diri karena saya merasa dikejar. Saya lalu bersembunyi di kebun sembari tengkurap," ucap Aji.

Hakim ketua Oloan Silalahi kemudian menanyakan apakah saksi melihat para tersangka dengan jelas, mengenali mereka, dan melihat saat mereka sedang menganiaya korban.

Hakim ketua juga menanyakan lebih detail peritiwa yang terjadi November lalu tersebut. Saksi saat pertama mampu menjawab dengan tegas. 

Namun saat ditanya hal yang lebih spesifik seperti berapa jumlah orang yang saat itu menyerang mereka, apa alat yang digunakan untuk menyerang, Aji terdengar ragu-ragu dan kesulitan mengingat detail.

Hakim ketua dan pengunjung sidang yang sebagian besar keluarga korban serta anggota Jakmania itu kesal mendengar keterangan saksi.

Ini terlihat dari reaksi hakim dan pengunjung sidang yang sesekali menggelengkan kepala, berdecak, dan menghela napas saat saksi mengutarakan jawabannya.

"Kamu sebagai saksi harus tegas menjawab, jika tidak, ya tidak, jika ya, jawab ya. Sudah disumpah. Keterangan kamu juga sudah ditandatangani di berita acara perkara saat di polisi. Mohon jawab yang jujur dan jelas," ucap Oloan.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/3/2018).

Sebelumnya, terdakwa Tata bin Anton, Aslanih alias Pacok, Ade Nursin dan Tiyana Hidayat didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHPidana serta Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 170 KUHPidana tentang merencanakan bersama-sama melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup.

Baca juga : Panitia Tanggung Biaya Perbaikan Fasilitas yang Dirusak Suporter di GBK

Dalam kasus ini, Rizal Yanwar Saputra (20) tewas dihajar oleh sekelompok pemuda yang diduga suporter fanatik kesebelasan lain.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pilar, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/11/2017) malam.

Rizal tewas dihajar ketika hendak pulang menuju ke rumahnya setelah menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persija Jakarta melawan Bhayangkara FC.

Selain keempat terdakwa yang ditangkap, polisi masih mencari 13 pelaku lain yang ikut menganiaya hingga tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com