JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, komplotan pembobol uang nasabah BRI dan bank-bank lainnya menggunakan alat-alat dari luar negeri. Para penyedia alat itu juga berada di luar negeri.
Alat yang digunakan di antaranya skimmer atau alat pengkloning data nasabah, magnetic encoder, spy cam, dan lainnya.
"Kelompok penyedia ini mereka sudah menyediakan alat-alat, mulai dari software-nya, hardware, spy camera, kemudian alat skimming-nya. Alat ini berasal dari luar negeri," ujar Nico saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/3/2018).
Nico menjelaskan, alat-alat itu dengan mudah didatangkan ke Indonesia karena bukanlah alat yang dilarang. Alat-alat itu merupakan teknologi yang disalahgunakan.
"Alat ini tidak ada yang dilarang, bukan senjata api, bukan bom, bukan obat-obatan terlarang. Ini teknologi biasa yang digabung-gabungkan, digunakan untuk kejahatan," kata dia.
Baca juga : Pembobol Uang Nasabah Bank Tukarkan Hasil Curiannya ke Bitcoin agar Sulit Disidik
Selain penyedia alat, ada dua kelompok lainnya yang memiliki peran berbeda, yakni pemasang alat-alat skimming di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan kelompok pengambil uang.
"Kelompok yang memasang ini melihat beberapa titik-titik ATM yang kira-kira bisa dipasangi dengan aman. Mereka juga melihat situasi, jam, dengan menentukan sasaran ini, akhirnya alat dipasang," ucap Nico.
Lima anggota komplotan pembobol uang di ATM yang telah ditangkap yakni Caitanovici Andrean Stepan, Raul Kalai, Ionel Robert Lupu, Ferenc Hugyec, dan Milah Karmilah. Mereka adalah pemasang alat-alat skimming dan pengambil uang nasabah.
Baca juga : Pembobol Uang Nasabah BRI Bobol 64 Bank Dalam dan Luar Negeri
Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 363 KUHP, Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.