JAKARTA, KOMPAS.com - Peran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di DKI Jakarta, yang dulu dibentuk pada masa Gubernur Joko Widodo dan terkesan diisi orang-orang "buangan" di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) DKI, kini diperkuat dan diisi orang-orang non-PNS.
Baca juga : Jokowi: Siapa Bilang TGUPP Tempat Buangan?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagi TGUPP menjadi beberapa bidang. Bidang-bidangnya ditentukan berdasarkan masalah apa yang akan dihadapi dalam pemerintahan.
Tahun lalu, Anies sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Kompas.com mendapatkannya dengan mengakses situs resmi Pemprov DKI Jakarta, www.jdih.go.id, pada Minggu (19/3/2018). Kepgub itu ditandatangani Anies pada 28 Desember 2017.
Berdasarkan Kepgub itu, status anggota TGUPP dibagi menjadi 10 tingkatan. Tingkatan atau kelas pertama adalah "Ketua TGUPP". Bila dia PNS, syarat untuk menjadi ketua TGUPP adalah harus menduduki jabatan paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama paling sedikit 5 tahun.
Namun bila dari kalangan profesional, maka pendidikan paling rendahnya harus S1. Kemudian pengalaman kerjanya paling sedikit 10 tahun pada bidang yang relevan. Gaji maksimal yang diterima ketua TGUPP adalah Rp 51.570.000.
Baca juga : Bertemu Amin Subekti, Mantan Direktur PLN yang Dipilih Anies-Sandiaga Jadi Ketua TGUPP
Anies telah menunjuk ketua TGUPP sejak akhir Januari 2018. Dia adalah Amin Subekti yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PLN.
Tingkatan kedua adalah jabatan Ketua Bidang TGUPP. Syarat bagi PNS dan non-PNS untuk dapat menempati jabatan ini sama dengan syarat untuk calon Ketua TGUPP. Namun gaji yang didapatkan berbeda yaitu Rp 41.220.000.
Bidang yang sudah terbentuk dalam TGUPP baru tiga. Pertama bidang pencegahan korupsi, kedua bidang harmonisasi regulasi, dan ketiga adalah bidang percepatan pembangunan.
Bambang Widjajanto menjadi ketua bidang pencegahan korupsi, Rikrik Rizkiyana memimpin TGUPP bidang harmonisasi regulasi.
Baca juga : Ketua TGUPP dan Tantangan Selaraskan Program Anies-Sandiaga kepada PNS DKI
Selain ketua TGUPP dan ketua bidang, jabatan lain yang ada dalam TGUPP adalah anggota. Anggota TGUPP juga dibagi-bagi dalam beberapa grade mulai dari grade 1 sampai grade 3c.
Anggota grade 1 menerima gaji maksimal Rp 31.770.000, anggota grade 2 mendapatkan Rp 26.550.000, anggota grade 2a sebesar Rp 24.930.000, dan anggota grade 2b sebesar Rp 20.835.000.
Uuntuk anggota grade 3 mendapatkan Rp 15.300.000, anggota grade 3a maksimal menerima Rp 13.500.000, anggota grade 3b mendapatkan Rp 9.810.000, dan anggota grade 3c mendapatkan Rp 8.010.000.
Persyaratan untuk menjadi anggota TGUPP itu berbeda tiap grade. Namun perbedaan paling mendasar terletak pada pengalaman yang digeluti calon anggota. Semakin sebentar pengalamannya, grade yang tersedia semakin rendah.
Beberapa nama anggota TGUPP pun ada dalam Keputusan Gubernur Nomor 453 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota TGUPP Atas Nama Kreshna Aditya dan Kawan-kawan Sebanyak 6 orang. Mereka adalah anggota untuk bidang percepatan pembangunan.
Juri bicara Anies saat masa Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Naufal Firman Yusrak, menjadi anggota TGUPP grade 1 dengan gaji Rp 31.770.000.
Baca juga : Jubir Anies-Sandiaga Saat Pilkada Jadi Anggota TGUPP, Ini Tugas-tugasnya...
Anggota grade 1 lainnya adalah Kreshna Aditya. Sementara, anggota grade 2b ada yang bernama Idhan Alfisyahrin Ismail. Nama anggota dengan grade 3 adalah Haldi Zusrijan Panjaitan dan Jago Anggara. Sementara dengan grade 3b adalah Muhammad Imam Adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.