JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan polisi harus terlibat dalam temuan kulit kabel di gorong-gorong. Temuan kulit kabel selalu terjadi berulang kali sejak masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Harus, harus melibatkan pihak kepolisian dan ini harus ditindak karena menjadi satu ancaman kita," ujar Sandiaga di Hotel Four Points, Jalan MH Thamrin, Selasa (20/3/2018).
Sandiaga mengatakan pelaporan itu masih akan disiapkan. Pemilik kulit kabel itu harus mendapatkan sanksi pidana. Dia menilai kulit kabel itu dibuang secara sengaja oleh pemiliknya.
Baca juga : Gulungan Kulit Kabel Kembali Ditemukan di Gorong-gorong Depan Balai Kota DKI
"Saya rasa harus masuk pidana, ya. Kalau masuk perdata saja saya rasa mungkin karena ini berulang kali dulu kan pernah ada. Ini ada kesengajaan dan kalau kesengajaan itu berulang kali kan ada pola, ada pattern," ujar Sandiaga.
Baca juga : Kulit Kabel di Gorong-gorong Ring 1 yang Muncul dari Zaman Ahok hingga Anies
Awalnya, petugas hanya melakukan pembersihan rutin di gorong-gorong. Namun yang terjadi malah penemuan kulit kabel itu. Butuh 100 orang petugas untuk mengangkut semua kulit kabel itu dari dalam gorong-gorong.
Baca juga : Sandiaga Kaget Sampah Kulit Kabel Kembali Ditemukan di Gorong-gorong Merdeka Selatan