JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi Jalan Jatibaru Raya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Kehadiran Ombudsman untuk memeriksa laporan dugaan malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya.
Pemeriksaan tersebut juga merupakan proses lanjutan dari rencana Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, beberapa waktu lalu juga mendatangi kawasan Tanah Abang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto Selasa pagi mengeliling kawasan Tanah Abang dimulai dari Blok A di Jalan Mas Mansyur hingga ke Jalan Jatibaru Raya.
Seusai berkeliling, Dominikus menilai memang terjadi malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI di Tanah Abang. Laporan adanya malaadministrasi itu juga pernah disampaikan sejumlah pedagang Blok G.
Baca juga: Ingub Terbit Belakangan, Sandiaga Sebut Penataan Tanah Abang Sesuai Koridor Hukum
"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi. Mengapa? Sebab, kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama," ujar Dominikus.
Dominukus mengatakan, dari hasi pengawasan tersebut tampak jelas bahwa Pemprov DKI tidak menggunakan jalan sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang.
Terkait aturan berupa instruksi gubernur (ingub) yang menjadi dasar Pemprov DKI untuk menutup Jalan Jatibaru, Dominikus mengatakan akan menjadikan hal tersebut bagian dari pemeriksaan.
Baca juga: Kata Lulung, PKL Tanah Abang Akan Balik Laporkan Orang yang Polisikan Anies
Dominikus menargetkan rekomendasi dari Ombudsman akan diserahkan kepada Pemprov DKI paling lambat pekan depan.
"Itu (ingub) merupakan bagian dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Ombudsman. Kami akan memberi pendapat akhir selambat-lambatnya minggu depan, tetapi setidak-tidaknya dengan kondisi di lapangan kami bisa menyimpulkan sementara ini bahwa ada malaadministrasi yang terjadi," ujar Dominikus.
Jalan Jatibaru ditutup untuk pedagang kaki lima (PKL) mulai Jumat (21/12/2017). Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, alasan menempatkan para PKL berjualan di Jalan Jatibaru bertujuan memfasilitasi mereka sebelum pindah ke Blok G yang nantinya direvitalisasi.
Pemprov DKI diwakili Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait penutupan Jalan Jatibaru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.