JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita hamil berinisial MR (16) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh IR (20) yang merupakan suami sirihnya sendiri di Kawasan Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur.
"Korban ini istrinya sendiri sedang hamil sembilan bulan. Dia dikeroyok pada Selasa (13/3/2018) malam di muka umum," ucap Kapolsek Jarinegara Kompol Supadi dalam keterangannya, Rabu (21/3/2018).
MR dikeroyok oleh IR dan mantan istri IR. Kejadian bermula ketika MR mendatangi pelaku yang berada di rumah mantan istrinya guna meminta pertanggungjawaban atas anak yang dikandungnya.
Namun setibanya di lokasi, MR justru diperlakukan kasar oleh mantan istri IR dan IR sendiri.
Baca juga : Bocah 11 Tahun Hamil Setelah Diperkosa Dua Kakek Berusia 60-an
Selain menganiaya MR, IR yang saat itu sedang bersama rekan-rekanya juga ikut menganiaya ZA yang mengantar MR ke lokasi.
Kakak korban, Anto mengatakan, kakaknya itu mengeluh perutnya sakit karena dianiaya.
"Mantan istrinya itu cekek adik saya," ucap Anto.
Setelah kejadian Anto bersama keluarga langsung melapor ke Polsek Jatinegara. Saat ini sendiri kedua pelaku sedang dalam penyelidikan.
"Sedang kami lidik, pelaku akan akan kena pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun," ucap Supadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.