JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 penghuni Apartemen Kalibata City seharusnya telah mengetahui putusan soal gugatan yang mereka layangkan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City, Rabu (21/3/2018).
Namun, mereka harus kembali menanti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sidang pembacaan putusan kemarin ditunda.
Majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama tiga pekan dengan alasan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut cukup banyak. Majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk memeriksa berkas tersebut.
"Daripada dua minggu tidak ada hasil, kami tunda tiga minggu saja, jatuhnya tanggal 11 April," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Baca juga : Hakim Minta Penghuni dan Pengelola Apartemen Kalibata City Berdamai Sebelum Putusan
Kuasa Hukum penghuni Apartemen Kalibata City Syamsul Munir mengakui banyaknya bukti yang mereka ajukan.
Meski menyayangkan, Syamsul tetap menerima dan menghargai keputusan majelis hakim yang menunda persidangan.
"Buktinya banyak, sampai 85 (bukti). Alasan hakim kami terima, tapi tanggal 11 harus (ada putusan), jangan ada penundaan lagi," ujar Syamsul seusai persidangan.
Pihak tergugat juga menerima keputusan majelis hakim yang menunda putusan mereka.
Diharapkan berdamai
Majelis hakim berharap, 13 penghuni Apartemen Kalibata City bisa berdamai dengan para tergugat sebelum putusan dibacakan.
"Harapannya sih damai ya," kata Ferry sebelum menunda persidangan.
Syamsul mengatakan, kliennya membuka peluang mediasi dan berdamai sebelum putusan dibacakan asalkan tergugat mau membayar ganti rugi dan tidak mengulangi lagi dugaan mark-up yang dilakukan.
"Penggugat pada prinsipnya membuka ruang (berdamai) itu, sekarang tinggal bolanya ada di tergugat, yang menurut kami, fakta-fakta itu sudah terpenuhi, tinggal dia mau enggak menerima bahwa ini, loh, ada fakta, ini kerugian yang dialami warga," ucap Syamsul.
Sementara itu, kuasa hukum PT Prima Buana Internusa, Aryanto Harun, mengatakan bahwa pihaknya hanya akan mengikuti agenda persidangan yang sudah ditetapkan.
Sebab, mediasi pernah dilakukan sebelum ada gugatan, tetapi tidak mencapai kesepakatan.