JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aetra Air Jakarta mengaku belum membaca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penyetopan swastanisasi air.
Selain itu, ia juga enggan mengomentari rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan mematuhi putusan MA tersebut.
"Saya belum baca soal itu (putusan MA), enggak tahu saya," kata Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta Mohamad Selim di Rusun Marunda, Jakarta Utara, Kamis (22/3/2018).
Baca juga: Protes Swastanisasi Air, Ibu-ibu Mandi di Depan Kantor Anies-Sandi
Sebagai pihak tergugat, Aetra belum berencana mengambil langkah menindaklanjuti putusan MA.
Ia mengatakan, pihaknya masih terikat kontrak dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 2023.
"Kami, kan, masih punya waktu kontrak, kan, (sampai tahun) 2023. Kami masih punya beban investasi yang harus dikucurkan," ujarnya.
Baca juga: Anies Pastikan Akan Ikuti Perintah MA untuk Stop Swastanisasi Air
Sebelumnya, MA menilai swastanisasi air telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
MA memerintahkan Pemprov DKI memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Pemutusan hubungan kontrak ini belakangan direspon dengan wacana restrukturisasi kontrak. Rencana ini tengah dikaji tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.