JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penutupan 4Play Alexis batal dilaksanakan Kamis (22/3/2018) sore ini. Pihak Pemprov DKI Jakarta disebut belum berkoordinasi terkait kegiatan penutupan itu dengan pihak kepolisian.
"Karena belum ada rapat koordinasi berkaitan dengan giat akan melakukan penutupan maka pelaksanaan ditunda," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com.
Meski demikian, Argo membenarkan jika pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berisi rencana penutupan tersebut
"Memang betul ada surat dari Satpol PP Pemprov ke Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan personel polri dalam rangka penutupan Alexis," kata dia.
Baca juga : Prostitusi di 4Play, Semua Usaha Alexis Ditutup, Habis!
Menurut dia, polisi pun telah mempersiapkan 60 orang personel dalam rencana giat tersebut.
"Tadi Jam 15.00 WIB sudah dilaksanakan apel di Kelurahan Ancol. Tapi giat kita lakukan setelah rapat koordinasi," ucapnya.
Surat itu berisi informasi bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan menutup kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan pada hari ini.
Baca juga : Ditemukan Praktik Prostitusi di 4Play, Satpol PP Diperintahkan Tutup Alexis
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Hidayatullah mengatakan, menurut informasi, penutupan dilakukan pukul 16.00 WIB. Namun, dia masih menunggu arahan Kepala Satpol PP Yani Wahyu.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa penutupan Alexis sejalan dengan dikeluarkannya pergub baru yaitu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca juga : Manajemen Alexis Merasa Tak Pernah Di-BAP atau Mengaku Ada Prostitusi di 4Play