Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Asma Dewi

Kompas.com - 22/03/2018, 19:37 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng W Atabay memastikan pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap Asma Dewi dalam kasus ujaran kebencian. Banding itu telah diajukan pada Senin (19/3/2018) lalu.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dedyng menunjukkan foto akta permintaan banding yang telah dia ajukan pada Senin lalu.

Dalam akta itu tertulis, Dedyng telah menghadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Gde Ngurah Arya Winaya untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Asma Dewi.

Dedyng menjelaskan, jaksa mengajukan banding dengan alasan vonis majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan mereka.

"Pasal dan pidana (tidak sesuai)," kata Dedyng melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Keputusan jaksa untuk banding berbeda dengan keputusan Asma Dewi. Penasihat hukum Asma Dewi, Nurhayati, menyebut kliennya tidak mengajukan banding dengan alasan Dewi tak perlu lagi menjalani masa tahanan dengan vonis tersebut.

Baca juga : Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Tak Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu memvonis Asma Dewi dengan hukuman 5 bulan 15 hari penjara karena telah melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai Dewi terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com