JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bocornya surat perintah penutupan kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, adalah bukti ketidakdisiplinan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini adalah contoh ketidakdisiplinan organisasi. Jadi sesuatu yang seharusnya dipersiapkan sampai tuntas ternyata difoto, dibocorkan, dan beredar," kata Anies di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Ia mengatakan, seharusnya pejabat terkait tidak membocorkan rencana itu agar tidak menimbulkan masalah.
Baca juga: Ditanya Kabar Penutupan Alexis, Anies Sebut Akan Peringatkan Wakasatpol PP
"Kalau surat itu beredar tidak ada masalah karena tidak ada rahasia di situ, tetapi yang jadi masalah adalah kedisiplinan," ujarnya.
Dengan bocornya surat tersebut, Anies berencana mendisiplinkan pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang tidak mematuhi instruksi gubernur.
"Mereka yang tidak disiplin akan saya disiplinkan, termasuk siapa pun yang tidak mengikuti instruksi gubernur," ucapnya.
Baca juga: Begini Kondisi di Depan Gedung Alexis Setelah Ada Perintah Penutupan
Sebelumnya, beredar surat edaran berkop Satpol PP DKI Jakarta kepada aparat kepolisian.
Dalam surat itu disebutkan Satpol PP DKI Jakarta akan menutup kegiatan usaha Alexis pada Kamis ini.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Hidayatullah membenarkan anggotanya telah bersiap-siap menutup Alexis sejak pukul 11.00.
"(Anggota Satpol PP) lagi stand by, enggak di sana (Alexis) tapi di luar, di (kantor) kelurahan Ancol kalau enggak salah," ujar Hidayatullah ketika dihubungi.