JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman memuji Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang baru dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut dia, pergub tersebut memberi penegasan kepada pengusaha hiburan bahwa Pemprov DKI langsung bertindak begitu ada pelanggaran.
"Kita sudah memberi kepastian hukum supaya mereka tidak neko-neko lagi," ujar Prabowo ketika dihubungi, Jumat (23/3/2018).
Baca juga : Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies
Dalam pergub tersebut, sebuah tempat hiburan bisa langsung ditutup tanpa surat peringatan jika melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran yang dimaksud adalah prostitusi, narkoba, dan perjudian.
Prabowo mengatakan, peraturan itu sangat tegas. Dia yakin tidak ada lagi pengusaha hiburan yang berani macam-macam.
Dia juga memuji kebijakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang digabungkan. Dengan kebijakan itu, satu manajemen hanya memiliki satu TDUP untuk seluruh tempat usaha yang dia miliki.
Jika satu tempat usaha melanggar, semua tempat akan ditutup. Prabowo mengatakan hal ini kebijakan yang bagus untuk mencegah penyebaran pelanggaran.
"Artinya jangan sampai nanti satu tempat dipakai maksiat nanti tempat lain tidak ditutup, kan agak lucu juga. Seperti (Hotel) Alexis akhirnya buka lagi ya, akhirnya dari spa ke tempat karaoke," kata Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.