JAKARTA, KOMPAS.com — Asma Dewi telah dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan kepada penguasa atau badan hukum karena menggunakan kata "koplak" dan "edun" saat mengkritik pemerintah melalui akun Facebook-nya.
Meski telah divonis, perjalanan kasus Asma Dewi belum berakhir. Kasus yang menyeret namanya itu memasuki babak baru setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.
Jaksa Dedyng W Atabay mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Asma Dewi pada Senin (19/3/2018).
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding, Pihak Asma Dewi Siapkan Kontra Memori Banding
Dedyng menjelaskan, jaksa mengajukan banding dengan alasan vonis majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan mereka.
"Pasal dan pidana (tidak sesuai)," kata Dedyng, Kamis (22/3/2018).
Vonis majelis hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Asma Dewi
Asma Dewi tak ajukan banding
Sebab, hukuman 5 bulan 15 hari telah dijalani Dewi sejak ia ditangkap hingga masa tahanannya habis pada Februari lalu.
"Dengan vonis 5 bulan pun sudah alhamdulillah bagi kami, sudah habis masa tahanan, sudah selesai. Jadi, tidak ada penambahan masa tahanan," ujar Nurhayati.
Baca juga: Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Asma Dewi Tak Ajukan Banding
Nurhayati telah mengetahui rencana banding yang diajukan jaksa atas putusan majelis hakim. Dia menyebut, pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding.
"Jaksa sudah (ajukan) banding pada 19 (Maret) dan kami tinggal menanggapi dengan kontra memori banding," ucapnya.
Berawal dari Saracen