Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI dari Gerindra Ini Marah Mobilnya Hendak Diderek Dishub

Kompas.com - 23/03/2018, 10:52 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video kegiatan penertiban parkir liar beredar menunjukkan Fajar Sidik, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, marah-marah karena mobilnya hendak diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.

Fajar yang mengenakan kaos itu menyebut dirinya adalah anggota Dewan. Ia mengaku sejak lahir bermukim di sana dan tidak pernah ada rambu larangan parkir.

Ketika dikonfirmasi, Fajar membenarkan insiden tersebut terjadi di tempat tinggalnya di Jalan Pangeran Jayakarta pada Kamis (22/3/2018) pagi. Ia mengaku sampai marah-marah karena merasa tak dihormati oleh anggota Dishub.

"Kaget aja dia bilang ke warga saya 'Dewan mana? Panggil dewannya!' Loh, apa begitu seorang petugas? Saya dewan, lho. Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam yang maaf nggak ngerti namanya pasal undang-undang," kata Fajar kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2018).

Baca juga : Januari, 380 Mobil di Jaksel Diderek dan Didenda Rp 500.000

Fajar menyesalkan cara anggota Dishub itu menegakkan aturan. Ia mengingatkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yanysah agar lebih bijaksana ketika menindak pelanggaran.

Ia berharap petugas memintanya untuk meminggirkan mobil dari badan jalan, atau agar Andri Yansyah meneleponnya.

"Salam sama Andri Yansyah, tolong dewasalah. Ini gubernur baru, saya juga enggak ngerasa saya Gerindra. Maksudnya, marilah kita sama-sama luwes. Saya salah saya minta maaf. Ya kan wajar emosi karena kok seenaknya panggil saya 'mana dewan!'," kata dia.

Baca juga : Sopir Mikrolet di Kalibata Ngamuk Mobilnya Diderek

"Ya Allah, seolah saya melakukan kejahatan yang gimana gitu loh sehingga saya diteriaki seperti itu. Sampai teriak, kan malu saya sama orang," ujar dia.

Dalam video itu juga terlihat Fajar merebut baju juru parkir yang biasa memungut tarif di wilayah itu. Fajar saat itu berkilah, selain tidak ada rambu P coret, ia juga dipersilakan oleh juru parkir tersebut untuk parkir.

Karena saat itu juru parkir tak bisa menunjukkan legalitasnya, anggota Dishub pun mengambil seragam birunya sebagai barang bukti di Dishub. Namun oleh Fajar baju itu direbut.

Baca juga : Pengemudi Parkir dan Tidur di Pinggir Jalan, Mobilnya Diderek Dishub

Fajar mengatakan, akhirnya mobilnya Toyota Sienta warna hitam tak jadi diderek. Namun sehari sebelumnya, mobilnya sudah diderek saat parkir di sisi jalan satunya.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Boval Juliansyah mengatakan, juru parkir yang diduga tidak resmi namun berseragam Dishub itu langsung dibawa ke kantor Dishub untuk ditindak.

"Jukirnya aja dibawa kekantor, sampai keluarganya datang. Karena saya ancam bawa ke Polres," kata Boval.

Baca juga : Ancam Bakar Mobil hingga Pamer Jabatan, Polah Warga Ibu Kota Saat Kendaraannya Akan Diderek

Soal mobil Fajar, Boval mengatakan meski tak ada rambu larangan parkir, kendaraan tetap hanya boleh parkir jika ada rambu dibolehkan parkir. Hal ini diatur dalam Pasal 62 ayat 3 huruf b Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com