JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memaparkan alasan polisi tidak melakukan konfrontir antara Lyra Virna dengan pihak Ada Tour and Travel sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik.
"Itu (konfrontir) konstruksi penyidikan itu tergantung penyidik. Penyidik yang menilai perlu dikonfrontir atau tidak," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Ia mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan matang apabila merasa tidak perlu mengkonfrontir kedua belah pihak.
Baca juga: Jadi Tersangka, Polisi Sita Ponsel dan Akun Instagram Lyra Virna
"Konfrontir itu untuk menyamakan bilamana ada yang harus diselaraskan," katanya.
Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan polisi kepada kliennya.
Razman mempertanyakan tidak adanya proses mediasi hingga konfrontasi.
Baca juga: Pihak Lyra Virna Akan Laporkan Penyidik yang Jadikannya Tersangka ke Propam
Pihaknya menduga penyidik yang menjadikan Lyra Virna tersangka telah melakukan keberpihakan.
Razman mengatakan, polisi wajib melakukan mediasi mau pun konfrontasi terhadap Lyra dan Lasty Annisa sebagai pelapor.
"Konfrontasi tidak terjadi, polisi mendesak konfrontasi malah kilen saya ditersangkakan. Argo salah, dia keliru kalau bilang ada konfrontasi dan mediasi," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.