JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fachri Albar masih dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sejak masuk pada 26 Februari 2018.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, perawatan Fachri di sana diperpanjang.
"Di RSKO, sudah ada satu minggu yang lalu perpanjangan (pengobatan)," ujar Purwanta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Baca juga: Kuasa Hukum: Fachri Albar Didetoks Dulu Supaya Kuat Hadapi Sidang
Ia menjelaskan, Fachri merasakan sakit setelah tidak lagi mengonsumsi narkotika.
Dia merasa sakit maag hingga sakit kepala.
"Ketika mungkin sudah biasa mengonsumsi kayak begitu (narkoba), giliran enggak konsumsi (narkoba), kan, ada efek yang ditimbulkan, tetapi bukan sakau. Efeknya jadi maagnya naik, terkena ke badan dan kepala," katanya.
Baca juga: Fachri Albar Terjerat Narkobat, Renata Kusmanto Semakin Kuat
Pada 26 Februari, Fachri dirujuk polisi lantaran mengeluhkan rasa kram pada kaki, kram perut, dan merasa pusing akibat berhenti mengonsumsi dumolid.
Kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin mengatakan, Fachri sedang menjalani proses detoksifikasi.
Detoksifikasi merupakan sebuah proses membuang racun-racun dari dalam tubuh.
Baca juga: Senyum Fachri Albar Merekah Saat Renata Kusmanto Datang Membawa Anak
Proses ini merupakan tahapan awal untuk menyembuhkan kecanduan narkoba.
Adapun Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018.
Selain menangkap Fachri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.
Baca juga: Fachri Albar Jalani Detoksifikasi di RSKO Cibubur
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.