JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi tak menjawab dengan tegas soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis. Sebab rencananya hotel itu akan ditutup pada Kamis (22/3/2018) namun batal.
Edy pertama menjawab belum tahu, kemudian menjawab belum menandatangi surat pencabutan, dan akhirnya tak mau berkomentar.
Berikut petikan wawancara wartawan dengan Edy di Balai Kota pada Jumat (23/3/2018):
Wartawan (W): Bapak sudah cabut TDUP Alexis?
Edy (E): Tanya sana dong (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI)
W: Bapak sudah menerima surat rekomendasi penutupan apa belum?
E: Saya baru masuk hari ini. Saya belum sempet cek semua suratnya.
Baca juga : Ditanya Penutupan Alexis, Kasatpol PP DKI Berjalan Cepat dan Mengaku Sakit Gigi
W: Artinya belum pernah menandatangani pencabutan TDUP?
E: Ini kok jadi... Saya ya bingung. Tanya Pol PP aja deh.
W: Kan alurnya Disparbud minta ke DPMPTSP?
E: Saya coba cek dulu, saya belum, saya baru...
W: Berarti Bapak belum tanda tangan pencabutan TDUP?
E: Emmm..... Belum. Per hari ini belum.
Baca juga : Anies Kritik Banyaknya Pasukan untuk Tutup Alexis, Kasatpol PP DKI Bilang Tak Mau Underestimate
W: Alexis masih beroperasi berarti?
E: Enggak tahu saya, ini persoalannya saya enggak ngerti. Coba saya cek dulu, saya periksa dulu ya.