Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Alexis, Kasatpol PP Tunggu Perintah Anies

Kompas.com - 23/03/2018, 18:15 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup Alexis, Jakarta Utara. 

"Itu (penutupan Alexis), kan, kewenangan beliau (Anies), kami ikuti perintah pimpinan. Kami sebagai bawahan," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Pihaknya belum mengetahui rencana realisasi penutupan Alexis setelah tertunda pada Kamis (22/3/2018). 

Baca juga: Soal Cabut Izin Alexis, Jawaban Kadis PTSP Ujung-ujungnya No Comment

Selain mengikuti perintah Anies, pihaknya juga akan bergerak sesuai aturan yang berlaku. 

"Terkait (penutupan) Alexis, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pembina, kan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, maju ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), kemudian Satpol PP, itu tahapannya. Kami tinggal menunggu saja sesuai amanat yang tertuang di dalam pergub," ujarnya. 

Yani mengatakan, penundaan penutupan Alexis disebabkan perlunya persiapan yang lebih matang.

Ia menolak merinci persiapan yang dimaksud.

Baca juga: Anies Kritik Banyaknya Pasukan untuk Tutup Alexis, Kasatpol PP Tak Mau Underestimate

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).KOMPAS.com/JESSI CARINA Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Sebelumnya, Gubernur Anies memastikan akan tetap menindak sesuai aturan.

Ada 4 jenis usaha yang tersisa di Alexis setelah penutupan griya pijat pada Oktober 2017. Tempat usaha yang tersisa adalah karaoke, musik hidup, bar yang bernama 4Play, dan restoran.

Sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang disahkan Anies, Alexis ditutup setelah adanya pemberitaan media massa.

Baca juga: Ditanya Penutupan Alexis, Kasatpol PP DKI Berjalan Cepat dan Mengaku Sakit Gigi

Dalam pergub itu juga diatur tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) berlaku untuk berbagai jenis usaha di lokasi yang sama oleh manajemen yang sama.

Artinya, jika satu usaha ditutup karena melanggar, maka usaha lainnya juga ikut ditutup.

"Jangan pernah mengira bahwa Pemprov DKI akan toleran pada pelanggaran perda. Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, enggak ada," ujar Anies.

Kompas TV Hal ini disampaikan Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com