JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara asal Perancis berinisial G melaporkan seorang panitera pengganti dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial H ke Ombudsman terkait dugaan pemerasan, Senin (12/3/2018).
Kuasa hukum G, Abdul Hamim menjelaskan, H meminta uang kepada G melalui dirinya dengan dalih untuk memuluskan gugatan perceraian G dengan istrinya. Adapun G menggugat cerai istrinya ke PN Jakarta Utara.
"Kami datang dan dia minta uang Rp 1 juta katanya untuk juru sita," ujar Hamim saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/2/2018).
Hamim mengatakan, sidang pertama dijadwalkan untuk digelar pada 12 Februari. Namun, sidang ditunda dengan alasan pihak tergugat tidak hadir. Sidang kedua hingga ketiga juga ditunda dengan alasan yang sama.
Baca juga : Dua Pegawai BPN Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka dalam Kasus Pungli
Pada sidang ketiga, panitera tersebut telah bertanya soal jumlah uang yang disiapkan oleh G. Adapun Hamim berpura-pura menjawab telah mempersiapkan Rp 10 juta.
Pada sidang keempat, oknum panitera pengganti itu disebut meminta uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan biaya untuk juru sita. Juru sita tersebut bertugas melakukan panggilan kepada tergugat.
Namun, hingga sidang keempat, panitera mengatakan dari panggilan yang dilakukan, pihak tergugat sulit ditemui. Adapun uang tersebut telah diberikan kepada H.
Pada sidang kelima, H kembali meminta uang kepada rekan Hamim. Namun, rekannya itu enggan memberikannya.
Merasa diperas, Hamim mencoba melaporkan hal tersebut kepada salah satu staf Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Terbukti Pungli dan Maki Pengendara, 2 Oknum Polisi Polres Jakbar Distafkan
Saat itu pelaporan ke MA masih dilakukan secara inform dengan pesan singkat. Staf tersebut meminta Hamim melaporkan secara tertulis kejadian tersebut.
Merasa staf MA yang dia hubungi tak terlalu merespons, Hamim melaporkan dugaan itu ke Ombudsman.
Hamim mengatakan, pada saat pelaporannya viral, MA kemudian menghubungi Hamim untuk meminta keterangan. Hamim mengatakan, bahwa MA menyayangkan mengapa dia tidak memberikan informasi yang lengkap terkait dugaan tersebut sejak awal.
"Ya saya bilang kalau dari Bawas (badan pengawas) mau tindak lanjut, tentu informasi semua saya berikan. Kebiasaan Bawas begitu, kalau sudah di media pasti segera ditindaklanjuti," ujar Hamim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima laporan tersebut. H telah diperiksa oleh MA dan internal PN Jakarta Utara.
Jootje mengatakan, H membantah melakukan pemerasan. H mengaku hanya mencoba untuk membantu perkara tersebut.
"Dia menyatakan itu tidak benar. Dia membantu saja untuk memperlancar persidangan. Karena tidak hadir tergugatnya saat itu. Tapi kesimpulan akhir dari hasil pemeriksaan tunggu dari Bawas,” ujar Jootje.