Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Sandi Minta Hakim Lanjutkan Persidangan walau Sandi Tak Hadir

Kompas.com - 24/03/2018, 21:04 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak hadir pada persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018) lalu.

Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho, mengatakan, persidangan kedua beragendakan pemeriksaan berkas, termasuk surat kuasa dari Sandi ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Pada persidangan pertama, Biro Hukum DKI belum mendaftarkan surat kuasa untuk mewakili Sandiaga dalam persidangan.

"Di sidang kedua enggak hadir, enggak ada yang hadir karena ditanya paniteranya dia bilang belum ada hadir. Sidang pertama pembuktian legal standing-nya, termasuk legal standing Biro Hukum surat kuasanya sah atau tidak. Ternyata menurut hakim karena belum didaftarkan belum sah," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).

Persidangan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan. Jika pihak Sandi tak urung hadir, Eddy akan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan gugatan tanpa kehadiran dari pihak Sandiaga.

Baca juga : Biro Hukum Akan Ajukan agar Gugatan Terhadap Sandi Dialihkan ke PTUN

"Kalau tidak hadir tiga kali, nanti sidang keempat saya minta dilanjutkan (persidangan) dengan putusan tanpa hadirnya tergugat. Perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan gugatan, itu permintaan saya kalau seandainya tidak hadir," ujar Eddy.

Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018. Sutedi menggugat Sandi atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena Sandi memberikan rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.

Sandi dianggap telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah dengan tidak menggunakan kop serta tanpa adanya nomor surat resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com