JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap membentuk tim untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghentian swastanisasi air di Ibu Kota yang dijalankan oleh PT Paljaya dan PT Aetra.
"Saya instruksikan kepada Komite Harmonisasi Regulasi melakukan review atas semua aturan, memastikan kami menaati semua putusan MA," ujar Anies kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Minggu (25/3/2018).
Anies menambahkan, pihaknya juga akan meninjau kembali secara keseluruhan perjalanan penyediaan air di Jakarta. Selain itu, roadmap penyediaan air bersih bagi warga juga akan dibuat.
"Jadi bukan hanya aturan-aturan kecilnya, tapi ada roadmap-nya. Di situ nanti kami bisa mengelola siapa dan berperan apa," katanya.
Baca juga: Sandiaga: Putusan MA soal Stop Swastanisasi Air Akan Dijalankan Serius
Anies menjelaskan bahwa tim tersebut akan terdiri dari stakesholder terkait, mulai dari akademisi, Badan Geologi, persatuan insinyur, hingga asosiasi perpipaan.
Sementara mengenai waktu pembentukan tim tersebut, Anies mengatakan sesegera mungkin. Namun, tidak ada target khusus kapan akan mulai dibentuk.
"Lebih awal lebih baik, tapi kami enggak mau buru-buru langsung putuskan besok atau lusa. Saat ini sedang mencari komposisinya agar enggak ada yang terlewat," tutur Anies.
Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. MA menilai konsep swastanisasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1992 mengenai Perusahan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian dengan pihak swasta.
Akibat dari swastanisasi air, PAM Jaya harus kehilangan pengelola air minum akibat diambil alih pihak swasta.
Baca juga: MA Putuskan Penghentian Swastanisasi Air, Ini Kata Aetra...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.