JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi laporan tentang kebijakan Tanah Abang yang dibuat Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Namun, Anies mengingatkan bahwa lembaga yang membuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, bukan dari Ombudsman RI.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat, ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
"Karena itu ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Ombudsman. Ini adalah perwakilan," ujar Anies.
Baca juga: Ombudsman RI: Ombudsman Perwakilan dan Pusat Punya Prinsip Sama dan Setara
Anies senang karena Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya aktif terlibat dalam hal ini. Dia akan mempelajari laporan yang diberikan Ombudsman itu. Anies mengatakan, dia baru bisa merespons masukan dari Ombudsman itu setelah membacanya.
"Kami akan pelajari dan kami senang bahwa perwakilan Ombudsman akhirnya aktif, akhirnya terlibat, karena kami ingin juga Ombudsman itu menjadi perwakilan yang di Jakarta itu aktif terlibat," ujar Anies.
Baca juga: Ombudsman: Penyelenggara Pelayanan Publik di Sumut Kacau
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemendagri Ingatkan Anies untuk Patuhi Ombudsman jika Tak Ingin Dinonaktifkan
Hal itu demi menghindari praktik malaadministrasi yang terjadi saat ini dengan membuat rancangan induk atau grand design kawasan dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, serta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang sesuai peruntukannya.
Baca juga: Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru
Selain itu, Pemprov DKI harus memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.