JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AK dan HI yang kedapatan menjual motor yang tak dilengkapi dengan surat-surat alias bodong lewat laporan warga. Jual beli tersebut dilakukan melalui media sosial Facebook.
"Semuanya tak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah (BPKB dan STNK). Selain itu, saat disita, kondisi nomor rangka maupun nomor mesin dalam keadaan rusak," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, pada Selasa (27/3/2018).
Polisi menyita tiga unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan tak memiliki surat-surat lengkap. Dua unit jenis Yamaha Mio dan satu unit jenis Suzuki Satria.
Sementara kedua orang tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga : Jual Sepeda Motor Bodong Pakai Seragam Polisi, Seorang Pria Ditangkap
Kedua tersangka mengaku kerap melakukan jual beli dengan sistem COD (Cash Delivery Order). Mereka pun memasang harga jauh lebih murah dari pasaran.
"Kedua pelaku, yang kebetulan adalah pebalap liar, menjual motor hasil curian mereka melalui Facebook seharga Rp 1,2 juta dan transaksi COD," kata Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo, yang melakukan penyelidikan.
Baca juga : Jual Motor Bodong di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi yang Menyamar
Dari kejadian ini, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan dengan maksinal pidana empat tahun dan denda Rp 900.000.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan jumlah barang bukti masih akan bertambah. Kami juga masih mengembangkan praktik kejahatan ini lebih dalam lagi," ujar Vernal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.