JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, izin usaha PT Grand Hotel Ancol yang menaungi Alexis dicabut karena terbukti terdapat praktik prostitusi di tempat hiburan tersebut. Hal itu diketahui setelah Pemprov DKI melakukan investigasi.
"Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ (Alexis)," ujar Anies di Balai Kota DKI, Selasa (27/3/2018).
Anies mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup mengenai pelanggaran tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Alexis.
"Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi," ucap dia.
Baca juga: Anies Akhirnya Cabut Izin Usaha Alexis
Anies mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PT Grand Hotel Ancol mengenai temuan ini. Ia telah melakukan prosedur yang benar sebelum mencabut izin usaha PT Grand Hotel Ancol.
"Prosesnya kami kerjakan dengan benar, kami tidak ingin mengerjakan ini tanpa menaati semua prosedur, tanpa menaati semua proses. Itu sebabnya mengapa kalau dilihat durasi waktu cukup panjang karena kami ingin mengerjakan ini dengan benar," kata Anies.
Baca juga: Para Anak Buah Anies Bungkam soal Penutupan Alexis