Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Ojek Online Uber Ramai-ramai Daftar Grab di Srengseng

Kompas.com - 27/03/2018, 21:14 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara ojek online Uber ramai mendatangi posko pendaftaran pengendara baru Grab di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat pada Selasa (14/3/2018).

Mereka datang untuk mendaftarkan diri sebagai pengendara Grab. Pasalnya, Uber menjual bisnisnya di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, kepada Grab dan tidak lagi beroperasi mulai 9 April 2018.

Dari pantauan Kompas.com pada Selasa di lokasi pukul 16.00 WIB, sekira 15 orang antre melakukan pendaftaran dengan membawa persyaratan untuk bisa mendapatkan ID, seragam dan helm Grab.

Persyaratannya yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan motor dengan produksi tahun 2009.

Baca juga : 9 April, Aplikasi Uber Tidak Bisa Dipakai Lagi di Indonesia

Yustiono (33), pengendara Uber, batal melakukan pendaftaran lantaran salah satu syaratnya tak terpenuhi.

"Pengin pindah tapi surat SKCK doang belum lengkap karena masa berlakunya (sudah habis). Belum tahu (bakal daftar atau tidak) masih bimbang," kata Yustiono kepada Kompas.com, di lokasi.

Helm mirip seragam pengemudi ojek online yang dijual di bangunan semi permanen di Jalan Galunggung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Helm mirip seragam pengemudi ojek online yang dijual di bangunan semi permanen di Jalan Galunggung, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Tak sampai disitu, ia kembali bimbang karena sistem pembagian hasil pendapatan. Ia mengaku belum sejalan dengan sistem kerja Grab.

"Kalau di Grab pembagiannya 80 (pengendara) banding 20 (Grab). Kalau di Uber enggak ada potongan, penghasilan didapat setiap minggu," tambahnya.

Baca juga : Grab Akuisisi Uber, Ini Dampaknya bagi Penumpang dan Mitra Pengemudi

Masalah persyaratan juga dialami Rian (26). Ia terpaksa harus menyervis kendaraanya terlebih dulu agar bisa lolos persyaratan.

"Tadi saya sampai harus ganti lampu dulu karena lampu jauh. Prosesnya enggak ada jalur VIP, di tempat lain ada (jalurnya) kalau pernah di ojek online," kata Rian.

Ia merasa seperti saat mendaftar sebagai pengendara ojek baru.

Baca juga : Menengok Penjualan Helm dan Jaket Mirip Seragam Ojek Online Setelah Grab Akuisisi Uber

Sementara Ronal (35) mengatakan proses pendaftaran sebagai pengendara Grab tak sesuai dengan informasi dari Uber. Ia harus mendaftar ulang seperti pengendara baru dengan mengikuti pengecekan kendaraan dan tes mengendara.

"Ini justru yang saya pertanyakan dari support Uber katanya untuk transisi (Uber ke Grab) data yang ada di Uber bisa langsung ke Grab. Kenyataanya, lagi tansisi karena setiap satu orang kan butuh waktu apalagi banyak banget kan," kata Ronal.

Di samping itu, petugas posko pendaftaran pengendara Grab menolak untuk memberikan pernyataan kepada awak media. Mereka meminta agar mencari keterangan ke kantor pusat Grab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com