JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengendara ojek online Uber ramai mendatangi posko pendaftaran pengendara baru Grab di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat pada Selasa (14/3/2018).
Mereka datang untuk mendaftarkan diri sebagai pengendara Grab. Pasalnya, Uber menjual bisnisnya di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, kepada Grab dan tidak lagi beroperasi mulai 9 April 2018.
Dari pantauan Kompas.com pada Selasa di lokasi pukul 16.00 WIB, sekira 15 orang antre melakukan pendaftaran dengan membawa persyaratan untuk bisa mendapatkan ID, seragam dan helm Grab.
Persyaratannya yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan motor dengan produksi tahun 2009.
Baca juga : 9 April, Aplikasi Uber Tidak Bisa Dipakai Lagi di Indonesia
Yustiono (33), pengendara Uber, batal melakukan pendaftaran lantaran salah satu syaratnya tak terpenuhi.
"Pengin pindah tapi surat SKCK doang belum lengkap karena masa berlakunya (sudah habis). Belum tahu (bakal daftar atau tidak) masih bimbang," kata Yustiono kepada Kompas.com, di lokasi.
Tak sampai disitu, ia kembali bimbang karena sistem pembagian hasil pendapatan. Ia mengaku belum sejalan dengan sistem kerja Grab.
"Kalau di Grab pembagiannya 80 (pengendara) banding 20 (Grab). Kalau di Uber enggak ada potongan, penghasilan didapat setiap minggu," tambahnya.
Baca juga : Grab Akuisisi Uber, Ini Dampaknya bagi Penumpang dan Mitra Pengemudi
Masalah persyaratan juga dialami Rian (26). Ia terpaksa harus menyervis kendaraanya terlebih dulu agar bisa lolos persyaratan.
"Tadi saya sampai harus ganti lampu dulu karena lampu jauh. Prosesnya enggak ada jalur VIP, di tempat lain ada (jalurnya) kalau pernah di ojek online," kata Rian.
Ia merasa seperti saat mendaftar sebagai pengendara ojek baru.
Baca juga : Menengok Penjualan Helm dan Jaket Mirip Seragam Ojek Online Setelah Grab Akuisisi Uber
Sementara Ronal (35) mengatakan proses pendaftaran sebagai pengendara Grab tak sesuai dengan informasi dari Uber. Ia harus mendaftar ulang seperti pengendara baru dengan mengikuti pengecekan kendaraan dan tes mengendara.
"Ini justru yang saya pertanyakan dari support Uber katanya untuk transisi (Uber ke Grab) data yang ada di Uber bisa langsung ke Grab. Kenyataanya, lagi tansisi karena setiap satu orang kan butuh waktu apalagi banyak banget kan," kata Ronal.
Di samping itu, petugas posko pendaftaran pengendara Grab menolak untuk memberikan pernyataan kepada awak media. Mereka meminta agar mencari keterangan ke kantor pusat Grab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.