JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, layanan e-form (elektronik formulir) pembayaran pajak kendaraan bermotor baru dapat dinikmati di Samsat Jakarta Selatan.
Menurutnya, hal ini bukan tanpa alasan.
"Ini kendalanya adalah menyiapkan hardware dan software. Ini, kan, kalau di samsat harus didukung anggaran, seluruh peralatan penyiapan sarana dan prasarana itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI," ujar Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Layanan E-Form Baru Dapat Dinikmati di Samsat Jakarta Selatan
Ia mengatakan, Pemprov DKI harus menyediakan plot anggaran khusus dalam APBD Perubahan tahun ini.
"Kalau nanti masuk di APBD-P, tidak menutup kemungkinan bisa juga dikejar di tempat samsat lainnya," katanya.
Menurut Bayu, sejauh ini, pihaknya bersama Pemprov DKI, dan Jasa Raharja telah berkoordinasi yang baik terkait penyediaan layanan ini.
Baca juga: Bayar Pajak di Samsat Non-tunai, Biro Jasa Dapat Akses Khusus
Untuk penyediaan layanan e-form di Samsat Jakarta Selatan, dibutuhkan dana Rp 17 juta untuk penyediaan satu unit komputer.
Dana itu belum termasuk software, scanner, dan perangkat keras lainnya.
"Untuk Samsat Jaksel sudah ada dukungan Pemprov dan Bank DKI. Anggarannya itu mungkin Bank DKI yang lebih tahu menggunakan dana, apakah CSR atau dana anggaran lain, tetapi sementara, ini support Pemprov DKI," ucap Bayu.
Baca juga: Bank DKI Samsat Daan Mogot Siapkan Loket Khusus Pembayaran Pajak Non-tunai
Dengan layanan e-form, warga Jakarta tidak perlu lagi mengisi banyak kolom isian pada formulir saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat.
Penyediaan sistem e-form ini masuk program Samsat Digital yang diluncurkan pada Senin (26/3/2018).