JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap IM (27) yang ketahuan kerap melakukan pencurian kepada ojek online dengan kedok meminjam ponsel. Pada Senin (26/3/2018) mencuri ponsel korban Rika (33) di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat pukul 20.30 WIB.
"Ternyata pelaku telah menipu 11 ojek online selama ini dan kemudian handphone-nya dijual ke counter HP," kata Kanit Reskrim Mapolsek Kembangan Vernal Sambo, kepada Kompas.com pada Selasa (27/3/2018).
Awalnya, pelaku meminta diantar ke sesuatu tempat. Namun, di tengah jalan pelaku meminta ojek online berhenti di sebuah toko kue. Ia meminjam ponsel korban dengan alasan ingin memotret kue yang hendak dibelinya.
"Tapi pelaku langsung lari membawa HP-nya korban. Akhirnya, korban bersama teman-teman ojek online di sana (tempat kejadian perkara) langsung mengejar dan melaporkan kejadian ke Polsek Kembangan," jelasnya.
Baca juga : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Kebon Pala dan Halim
Vernal menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, setiap ponsel hasil curiannya dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Ia menjual ke toko-toko ponsel yang berbeda setiap usai mencuri.
"Kami selidiki juga tempat dia menjual handphone tersebut. Orang toko juga sudah curiga, dia jual HP second tapi kok enggak ada boks-nya," tambahnya.
Vernal menambahkan pihaknya juga sedang mencari tahu para pembeli ponsel bekas curian tersebut. Pelaku sendiri, saat ini telah diamankan di Mapolsek Kembangan.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000 seharga ponsel merk Samsung miliknya yang telah dicuri.
Dari kejadian ini polisi mengamankan dua buah dus ponsel yang hendak dijual oleh pelaku. Sementara pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang pembohongan dan mengambil keuntungan sendiri dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.