JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pada penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengalmi perkembangan berarti meski polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Sebut saja Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dan dua orang saksinya. Ada juga perwakilan Dinas Perhubungan dan Biro Hukum DKI Jakarta.
Polisi juga telah merencanakan pemanggilan saksi ahli dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Bekasi.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, para saksi belum dapat memberikan pandangannya jika Pemprov DKI Jakarta belum menyerahkan kajian penataan Tanah Abang tersebut.
Baca juga : Polda Metro: Kami Minta Kajian soal Penataan Tanah Abang, Simpel Saja
Menurut Adi, kajian tersebut diperlukan sebagai bahan pertimbangan para saksi ahli dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Selain itu menurutnya, kajian ini juga dibutuhkan untuk menentukan pihak mana yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kan semua orang DKI kan bilang bahwa apa yang dia lakukan (kebijakan Tanah Abang) itu ada kajiannya, ya kan kita minta kajiannya apa. Simpel aja gitu," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya Senin (26/3/2018).
Koordinasi dengan Ombudsman
Saat polisi menyelidiki dugaan unsur pidana dalam penataan Tanah Abang, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan maladministrasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Baca juga : Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ombudsman pun memberikan tenggang waktu kepada Pemprov DKI untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) tersebut.
Adi Deriyan mengatakan, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan Ombudsman jika LHAP Ombudsman tentang penataan Tanah Abang tak dijalankan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan (LHAP), maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan (keterangan) apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," kata Adi, Selasa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.